SERANG, DDTCNews — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, memberikan keringanan pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) sekaligus penghapusan sanksi dalam program pemutihan yang diselenggarakan hingga 31 Oktober 2026.
Program ini diberlakukan guna memberikan keringanan kepada wajib pajak dalam menyelesaikan tunggakannya di tengah peringatan HUT ke-500 Kabupaten Serang.
"Untuk pajak PBB, ketetapan tahun 1994 sampai dengan 2013 diberikan pengurangan pokok ketetapan sebesar 50%," ujar Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan Bapenda Kabupaten Serang Gungun Ahmad Wiguna, dikutip pada Senin (7/9/2026).
Sementara atas tunggakan PBB tahun pajak 2014 hingga 2025, Pemkab Serang hanya memberikan relaksasi dalam bentuk penghapusan sanksi tanpa pengurangan pokok.
"Kalau misalnya orang belum lunas pajaknya tahun 2025, ada bunga. Nah, bunganya itu dihapus pada saat dia bayar sampai dengan tanggal 31 Oktober 2026," ujar Gungun.
Bila wajib pajak tidak kunjung melunasi tunggakan PBB hingga 31 Oktober 2026, Pemkab Serang akan kembali memberlakukan sanksi administrasi berupa bunga atas tunggakan dimaksud.
Selain menghapus sanksi atas tunggakan PBB, Pemkab Serang juga menghapuskan sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, pajak air tanah, pajak parkir, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Penghapusan sanksi berlaku atas tunggakan hingga Juni 2026 yang dilunasi oleh wajib pajak paling lambat 31 Oktober 2026.
"Kalau yang masih punya tunggakan-tunggakan sampai dengan Juni 2026 kemudian dibayar sebelum tanggal 31 Oktober, sanksi administrasinya dihapus," ujar Gungun dilansir faktabanten.co.id. (dik)
