DDTC NEWSLETTER

PMK Baru Insentif Tax Holiday dan Supertax Deduction, Download di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 16 Oktober 2020 | 15:55 WIB
PMK Baru Insentif Tax Holiday dan Supertax Deduction, Download di Sini

Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.04 No.8, Oktober 2020 bertajuk Recent Regulations on Tax Holiday Incentives and Super Tax Deduction for R&D Activities

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan turunan pemberian insentif super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). Selain itu, otoritas juga merevisi peraturan mengenai pemberian tax holiday untuk industri pionir.

Dalam dua minggu terakhir, pemerintah juga merilis beleid yang mengatur tentang pengurangan jenis barang untuk penanganan Covid-19 yang mendapat fasilitas, waktu pelaksanaan persidangan di pengadilan pajak di masa pandemi, dan pengawasan impor atau ekspor barang lartas.

Ada pula peraturan baru mengenai tata cara penyelesaian permohonan, pelaksanaan, dan evaluasi Advance Pricing Agreement (APA), prosedur seleksi penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP), dan pembayaran/penyetoran penerimaan negara untuk kepabeanan dan cukai secara elektronik.

Baca Juga:
Filipina Bangun 4 Kawasan Industri Kesehatan, Insentif Pajak Disiapkan

Adapun aturan-aturan tersebut telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.04 No.8, Oktober 2020 bertajuk Recent Regulations on Tax Holiday Incentives and Super Tax Deduction for R&D Activities. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan tersebut di sini.

  • Perubahan Ketentuan Tax Holiday

Perubahan ketentuan pemberian tax holiday untuk industri pionir tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2020. Beleid ini berlaku 15 hari sejak 24 September 2020. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Keuangan No.150/PMK.010/2018.

  • Supertax Deduction untuk Kegiatan Penelitian dan Pengembangan

Pemberian insentif supertax deduction untuk kegiatan litbang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 153/PMK.010/2020. Beleid ini berlaku mulai 9 Oktober 2020 dan merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2019.

Baca Juga:
Bingkisan Nyepi untuk Pegawai Bebas Pajak Natura, Begini Ketentuannya
  • Tata Cara Penyelesaian Permohonan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Advance Pricing Agreement

Aturan mengenai tata cara penyelesaian permohonan, pelaksanaan, dan evaluasi kesepakatan harga transfer (APA) tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-17/PJ/2020. Beleid ini berlaku pada 17 September 2020 dan sekaligus mencabut PER-69/PJ/2010.

  • Pengurangan Jenis Barang Impor untuk Penanganan Covid-19 yang Diberikan Fasilitas

Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 149/PMK.04/2020, otoritas fiskal mengurangi jenis barang impor untuk penanganan Covid-19 yang diberikan fasilitas. Beleid ini mulai berlaku sejak 8 Oktober 2020.

  • Petunjuk Pelaksanaan Seleksi PJAP dan Penambahan Layanan PJAP

Petunjuk pelaksanaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-48/PJ/2020. Surat Edaran ini berlaku mulai 18 September 2020 dan dimaksudkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan PER-11/2019 s.t.t.d. PER-11/2020.

Baca Juga:
Ulasan Aturan PKP dan PPh Final UMKM Terbaru Kini Tersedia di DDTC ITM
  • Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik

Melalui Peraturan Menteri Keuangan No.148/PMK.04/2020, otoritas fiskal memperbarui ketentuan mengenai penyetoran terkait dengan kepabeanan dan cukai secara elektronik. Beleid ini berlaku setelah 30 hari sejak 8 Oktober 2020.

  • Pengaturan Kembali Ketentuan Pengawasan Impor atau Ekspor Barang Lartas

Penyesuaian ketentuan pengawasan barang lartas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.141/PMK.04/2020. Beleid ini diundangkan pada 2 Oktober 2020 dan mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan.

  • Ketentuan Waktu Pelaksanaan Persidangan di Pengadilan Pajak pada Masa Pandemi

Pengadilan pajak kembali menggelar persidangan mulai Senin (12/10/2020) dengan menerapkan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-024/PP/2020.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?