PMK 66/2023

PMK 66 Tahun 2023: Laptop dan Ponsel Dikecualikan dari Pajak Natura

Dian Kurniati | Rabu, 05 Juli 2023 | 14:00 WIB
PMK 66 Tahun 2023: Laptop dan Ponsel Dikecualikan dari Pajak Natura

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatur fasilitas kantor yang diterima pegawai dikecualikan dari objek penghasilan (PPh) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/2023.

Pada Pasal 4 PMK 66/2023, diatur natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu dikecualikan dari objek PPh. Perincian soal natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu tersebut kemudian diatur dalam lampiran.

"Peralatan dan fasilitas kerja dari pemberi kerja antara lain komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet," bunyi salah satu poin lampiran huruf A PMK 66/2023, dikutip pada Rabu (5/7/2023).

Baca Juga:
Pemeriksaan Kantor atau Lapangan Bisa Dilakukan Jika SPT Berstatus Ini

Pengecualian peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, ponsel, dan pulsa dari pajak natura diberikan tanpa ada batasan nilai. Namun, peralatan dan fasilitas kerja tersebut harus diterima atau diperoleh pegawai dan menunjang pekerjaan pegawai.

Perlakuan Pajak Natura dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pengenaan pajak natura dan kenikmatan diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Natura adalah imbalan/penggantian dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima,

Sementara itu, kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan tertentu. Adapun PMK 66/2023 resmi diundangkan pada 27 Juni 2023 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2023.

Baca Juga:
Sudah Lewat Deadline, DJP Minta WP Badan Tetap Laporkan SPT Tahunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan biaya penggantian/imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.

Asalkan, natura tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Sebaliknya, bagi penerima natura dan/atau kenikmatan, penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan tersebut merupakan objek PPh.

Menurutnya, pengaturan ini akan mendorong pemberi kerja untuk menaikkan kesejahteraan karyawan dengan cara memberikan berbagai fasilitas karyawan dan dapat membebankan biaya fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan brutonya.

"Pengaturan ini juga untuk memberikan kesetaraan perlakuan sehingga pengenaan pajak atas suatu jenis penghasilan tidak memandang bentuk dari penghasilan tersebut baik dalam uang atau selain uang," tutur Dwi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?