REFORMASI PERPAJAKAN

Pinjaman World Bank Bakal Dipakai untuk Optimalisasi Pajak Orang Kaya

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Juni 2022 | 16:00 WIB
Pinjaman World Bank Bakal Dipakai untuk Optimalisasi Pajak Orang Kaya

Petugas keamanan berjalan di dekat slogan bertuliskan 'Pajak Kuat Indonesia Maju' di sebuah Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Rabu (14/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pinjaman senilai RpUS$750 juta atau Rp11 triliun dari World Bank akan digunakan untuk mendorong optimalisasi PPN, PPh orang pribadi atas wajib pajak kaya, hingga mendukung implementasi pajak karbon atas PLTU.

Merujuk pada Program Information Document (PID) tertanggal 29 April 2022, program-program yang dibiayai dengan pinjaman ini sudah sejalan dengan Country Partnership Framework (CPF) 2021-2025 antara World Bank dan Indonesia, khususnya Engagement Area 1: Strengthening Economic Competitiveness and Resilience.

"Target pada engagement area 1 akan dicapai melalui peningkatan penerimaan, menjaga kesinambungan utang, serta peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja," tulis World Bank dalam PID, dikutip pada Selasa (28/6/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

World Bank menilai peningkatan tarif PPN serta pengurangan barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN dapat meningkatkan kapabilitas pemerintah dalam mengamankan penerimaan pajak. Namun, reformasi PPN tersebut juga dapat berdampak terhadap masyarakat rentan dan miskin.

Sementara itu, lembaga keuangan asal AS tersebut juga memandang implementasi pajak karbon dalam waktu dekat tidak akan berdampak langsung terhadap masyarakat miskin mengingat Indonesia masih memberikan subsidi listrik.

Untuk itu, sebagian tambahan penerimaan dari reformasi PPN dan pajak karbon perlu dialokasikan untuk menjaga daya beli masyarakat miskin.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

"Risiko sosial dari reformasi PPN dan pajak karbon ini sangat besar. Oleh karena itu, sebagian pendapatan pajak perlu digunakan untuk meminimalisasi dampak bagi rumah tangga termiskin," tulis World Bank.

Berdasarkan catatan World Bank, Kementerian Keuangan cukup berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat miskin dari dampak yang timbul akibat kebijakan PPN terbaru tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara