JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan PMK baru mengenai perlakuan PPh atas bantuan atau sumbangan, serta zakat dan sumbangan keagamaan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pemberi dan dikecualikan dari objek PPh bagi penerima.
Peraturan menteri keuangan dimaksud ialah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 114/2025 yang menggantikan 4 PMK sekaligus, yakni PMK 245/2008, PMK 254/2010, PMK 76/2011, dan PMK 90/2020.
"Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi terkait zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial, yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi dan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan bagi pihak penerima," bunyi bagian pertimbangan PMK 114/2025, dikutip pada Minggu (4/1/2025).
Masih sama seperti regulasi sebelumnya, sumbangan ataupun biaya pembangunan infrastruktur yang oleh pemberinya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah:
Sumbangan dan/atau biaya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi wajib pajak pemberi sepanjang:
Nilai keseluruhan dari sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam 1 tahun pajak dibatasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.
Yang baru, kini ditegaskan bahwa bila pemberian sumbangan dan/atau biaya menyebabkan rugi fiskal pada tahun pajak sumbangan dan/atau biaya diberikan, besaran sumbangan dan/atau biaya yang bisa dikurangkan dibatasi hanya sebesar jumlah yang tidak menyebabkan rugi fiskal.
"Dalam hal pemberian sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial menyebabkan rugi fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, besaran sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan hanya sebesar jumlah yang tidak menyebabkan rugi fiskal pada tahun pajak sumbangan dan/atau biaya diberikan," bunyi Pasal 4 ayat (3) PMK 114/2025.
Terkait dengan zakat dan sumbangan keagamaan yang bersifat wajib, zakat dan sumbangan bisa dikurangkan dari penghasilan bruto bila dibayarkan kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah.
Namun, kini terdapat pengaturan baru yang menegaskan bahwa pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan bisa menjadi pengurang penghasilan bruto bila pembayaran dimaksud tidak menyebabkan rugi fiskal pada tahun pajak zakat atau sumbangan keagamaan dibayarkan.
Bila pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan menyebabkan rugi fiskal, besaran zakat atau sumbangan yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto hanyalah sebesar jumlah yang tidak menyebabkan rugi fiskal.
Tak hanya itu, terdapat batasan baru yang menegaskan bahwa nilai zakat atau sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah tidak lebih dari besaran kewajiban sesuai dengan ketentuan agama masing-masing.
Lebih lanjut, ditegaskan pula bahwa pemberian zakat dan sumbangan keagamaan harus didukung oleh bukti pembayaran yang sah dan diterima oleh lembaga ber-NPWP agar zakat dan sumbangan keagamaan dimaksud bisa dikurangkan dari penghasilan bruto oleh wajib pajak pemberi.
Dalam hal pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan mengakibatkan timbulnya lebih bayar pada SPT Tahunan, kelebihan pembayaran dimaksud dianggap tidak ada bila lebih bayar disebabkan oleh adanya fasilitas PPh ditanggung pemerintah (DTP) atau PPh dibebankan pada APBN/APBD/APBDes.
PMK 114/2025 telah diundangkan pada 31 Desember 2025 dan berlaku sejak tanggal dimaksud. Dengan berlakunya PMK 114/2025, PMK 245/2008, PMK 254/2010, PMK 76/2011, dan PMK 90/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
