PROFIL PERPAJAKAN CHINA

Perusahaan Berteknologi Tinggi Diganjar Insentif

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Juni 2016 | 18:53 WIB
Perusahaan Berteknologi Tinggi Diganjar Insentif

TAK bisa disangkal, China adalah kekuatan ekonomi ekonomi baru yang tidak bisa tak diperhitungkan. Saat krisis keuangan global 2008 menghantam Asia, China-lah—bukan Amerika Serikat atau Eropa—yang dengan stimulusnya tampil sebagai penyelamat perekonomian global.

China-lah, dengan lompatan perekonomian yang mengagumkan dalam 10 tahun terakhir, yang membuat pemulihan perekonomian Indonesia dan Asia umumnya dari krisis keuangan 2008 itu menjadi 'sama sekali tak berhubungan' dengan hiruk-pikuk di Wall Street atau London.

Situasinya kembali berulang dalam 2-3 tahun terakhir. Perlambatan ekonomi China yang disengaja nyata ikut menyeret turun perekonomian Asia, justru saat pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat dan Eropa mulai mendaki, meski belum merata dan stabil sepenuhnya.

Baca Juga:
Neraca Perdagangan RI Surplus US$4,47 Miliar pada Maret 2024

Sistem Perpajakan

MENYADARI transisinya yang tengah menuju negara maju, China pun bersiap diri untuk mendasarkan pertumbuhan ekonominya pada kemajuan teknologi, tetapi tanpa meninggalkan basis ekonominya yang lain, yaitu perdagangan dan komoditas.

Untuk itu, China mulai menerapkan berbagai insentif untuk perusahaan berbasis teknologi. Terhitung sejak 1 Juli 2010 - 31 Desember 2018, China memberlakukan tarif PPh badan 15% untuk perusahaan dengan kriteria ‘baru dan berteknologi tinggi’ atau yang beroperasi di wilayah barat China.

Baca Juga:
Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

Untuk mendorong produktivitasnya, China menerapkan tarif pajak progresif sebanyak 7 tingkat dari 3% menjadi 45% untuk penghasilan dari upah dan gaji.. Memang, kebijakan ini juga sempat menuai protes dari kalangan industrialis domestiknya.

Sebab pada saat yang sama, China juga menerapkan tarif pajak progresif 5 tingkat dari 5%-35% untuk pendapatan dari produksi dan bisnis, pendapatan dari kontrak atau operasi yang disewakan, dan tarif pajak tetap 20% diterapkan untuk semua jenis penghasilan lainnya. (Sumber: IMF & World Bank-2016/ Bsi)

Data Perpajakan China
Uraian Keterangan
Ideologi Komunis, liberal
PDB nominal US$10.982,83 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi 6,9% (2015)
Populasi 1.371 milyar juta jiwa (2015)
Tax ratio 22%
Otoritas pajak The State Administration of Taxation
Sistem perpajakan Self assessment
Tarif PPh badan 25%
Tarif PPh orang pribadi 3% - 45%
Tarif PPN 17%
Tarif pajak bunga 10%
Tarif pajak royalti 10%
Tax treaty 100 negara


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara