TAK bisa disangkal, China adalah kekuatan ekonomi ekonomi baru yang tidak bisa tak diperhitungkan. Saat krisis keuangan global 2008 menghantam Asia, China-lahābukan Amerika Serikat atau Eropaāyang dengan stimulusnya tampil sebagai penyelamat perekonomian global.
China-lah, dengan lompatan perekonomian yang mengagumkan dalam 10 tahun terakhir, yang membuat pemulihan perekonomian Indonesia dan Asia umumnya dari krisis keuangan 2008 itu menjadi 'sama sekali tak berhubungan' dengan hiruk-pikuk di Wall Street atau London.
Situasinya kembali berulang dalam 2-3 tahun terakhir. Perlambatan ekonomi China yang disengaja nyata ikut menyeret turun perekonomian Asia, justru saat pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat dan Eropa mulai mendaki, meski belum merata dan stabil sepenuhnya.
Sistem Perpajakan
MENYADARI transisinya yang tengah menuju negara maju, China pun bersiap diri untuk mendasarkan pertumbuhan ekonominya pada kemajuan teknologi, tetapi tanpa meninggalkan basis ekonominya yang lain, yaitu perdagangan dan komoditas.
Untuk itu, China mulai menerapkan berbagai insentif untuk perusahaan berbasis teknologi. Terhitung sejak 1 Juli 2010 - 31 Desember 2018, China memberlakukan tarif PPh badan 15% untuk perusahaan dengan kriteria ābaru dan berteknologi tinggiā atau yang beroperasi di wilayah barat China.
Untuk mendorong produktivitasnya, China menerapkan tarif pajak progresif sebanyak 7 tingkat dari 3% menjadi 45% untuk penghasilan dari upah dan gaji.. Memang, kebijakan ini juga sempat menuai protes dari kalangan industrialis domestiknya.
Sebab pada saat yang sama, China juga menerapkan tarif pajak progresif 5 tingkat dari 5%-35% untuk pendapatan dari produksi dan bisnis, pendapatan dari kontrak atau operasi yang disewakan, dan tarif pajak tetap 20% diterapkan untuk semua jenis penghasilan lainnya.Ā (Sumber: IMF & World Bank-2016/Ā Bsi)
Uraian | Keterangan |
Ideologi | Komunis, liberal |
PDB nominal | US$10.982,83 miliar (2015) |
Pertumbuhan ekonomi | 6,9% (2015) |
Populasi | 1.371 milyar juta jiwa (2015) |
Tax ratio | 22% |
Otoritas pajak | The State Administration of Taxation |
Sistem perpajakan | Self assessment |
Tarif PPh badan | 25% |
Tarif PPh orang pribadi | 3% - 45% |
Tarif PPN | 17% |
Tarif pajak bunga | 10% |
Tarif pajak royalti | 10% |
Tax treaty | 100 negara |