CHINA

China Pungut PPN 13% untuk Alat Kontrasepsi, Berlaku 1 Januari 2026

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 09 Desember 2025 | 18.00 WIB
China Pungut PPN 13% untuk Alat Kontrasepsi, Berlaku 1 Januari 2026
<p>Ilustrasi.</p>

BEIJING, DDTCNews - Pemerintah China akan mengenakan PPN untuk obat dan alat kontrasepsi, termasuk kondom dan pil KB untuk pertama kalinya dalam 3 dekade. Kebijakan ini diterapkan guna meningkatkan angka kelahiran dalam negeri.

China sebelumnya memiliki 'kebijakan satu anak' di setiap keluarga. Era tersebut akan berakhir seiring dengan diterapkannya pungutan PPN sebesar 13% untuk obat dan alat kontrasepsi mulai 1 Januari 2026.

"Era alat kontrasepsi bebas pajak telah berakhir, dan instrumen pajak digunakan untuk meningkatkan angka kelahiran," kata pemerintah China dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (9/12/2025).

Sejak 1980, pemerintah China menerapkan kebijakan satu anak guna mengendalikan jumlah penduduk. Berbagai macam langkah ditempuh untuk memperketat pengawasan dan menegakkan kepatuhan masyarakat, mulai dari aborsi, kontrasepsi, denda dan sterilisasi.

Tak hanya itu, pemerintah China juga memberikan membebaskan PPN untuk pembelian obat dan alat kontrasepsi sejak 1994. Namun, mulai tahun depan, konsumen harus membayar PPN jika membeli obat dan alat kontrasepsi.

"Pembebasan pajak, yang mulai berlaku pada tahun 1994, akan dihapuskan pada 1 Januari 2026. Terhitung mulai tanggal tersebut, konsumen harus membayar PPN sebesar 13% atas pembelian produk kontrasepsi," tegas pemerintah China.

Kebijakan pengenaan PPN tersebut menjadi salah satu langkah strategis karena Negera Panda itu berencana membalikkan penurunan angka kelahiran yang berpotensi menimbulkan perlambatan ekonomi.

Sebab, penurunan angka kelahiran diperkirakan membuat struktur penduduk menjadi tidak seimbang. Artinya, jumlah bayi yang lahir semakin sedikit, dan jumlah orang lanjut usia menjadi lebih banyak ketimbang jumlah orang usia produktif.

Seperti dilansir dari Tax Notes International, pemerintah khawatir kondisi itu membuat rasio orang yang bekerja menurun drastis. Terlebih, sistem pensiun di China mewajibkan pria pensiun pada usia 60 tahun, dan perempuan pada usia 50-55 tahun.

Hal tersebut pada gilirannya dapat menimbulkan masalah ekonomi seperti ketenagakerjaan dan perawatan kesehatan lansia. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.