PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Soal Keterbukaan Data Perbankan, Ini Kata Duta Besar Swiss

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Juli 2017 | 08:30 WIB
Soal Keterbukaan Data Perbankan, Ini Kata Duta Besar Swiss

Duta Besar Swiss untuk Indonesia Yvonne Baumann (kedua kiri) (Foto: DDTCNews/Twe)

JAKARTA, DDTCNews—Indonesia dengan Swiss baru saja mendeklarasikan kesiapannya untuk menjalankan Automatic Exchange of Information (AEoI) dengna menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) pertukaran data keuangan.

Duta Besar Swiss untuk Indonesia Yvonne Baumann mengatakan penandatanganan yang dilakukannya pada hari ini menunjukkan komitmen Swiss untuk implementasikan transparansi keuangan dan sejalan dengan komitmen dunia untuk melakukan keterbukaan informasi keuangan.

"Ini standar global yang didesain OECD dan G20, serta diimplementasikan oleh seluruh negara. Maka, Swiss memiliki kepentingan untuk ikut menerapkan transparansi ini, dan mengadopsi standar global ini," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Selasa (4/7).

Baca Juga:
Daftar Yurisdiksi Tukar Informasi Keuangan Otomatis Diperbarui DJP

Ia menyatakan Pemerintah Swiss menyadari dalam kerja sama itu harus ada level playing field. Artinya, ada prinsip keadilan dan persamaan yang menunjukkan setiap negara yang tergabung dalam AEoI memiliki peran yang sama dalam menjalankan keterbukaan akses data nasabah perbankan.

Deklarasi bersama tersebut merupakan salah satu yang dipersyaratkan Swiss dalam mengaktifkan Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) dalam rangka implementasi AEoI, serta untuk mendapatkan persetujuan dari Parlemen Swiss yang keputusannya akan diambil akhir 2017.

"Ini adalah ketiga kali saya berpartisipasi dengan event yang diadakan oleh Kementerian Keuangan. Perjanjian hari ini sekaligus mengenalkan lebih dalam mengenai AEoI antara Indonesia dengan Swiss," tuturnya.

Baca Juga:
Membumikan EOI

Menurutnya setiap negara membutuhkan persetujuan untuk melakukan pertukaran data untuk kepentingan perpajakan. Perjanjian tersebut juga mengindikasikan keseriusan kedua negara untuk memperkuat kooperasi antara Indonesia dan Swiss dalam isu keuangan.

Selain itu, Swiss juga berkomitmen menerapkan standar internasional dalam transparansi informasi keuangan untuk perpajakan. "Penandatanganan MoU tersebut merupakan kemajuan besar bagi Swiss untuk menerapkan keterbukaan informasi keuangan," katanya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 01 Maret 2024 | 10:24 WIB PENG-2/PJ/2024

Daftar Yurisdiksi Tukar Informasi Keuangan Otomatis Diperbarui DJP

Kamis, 15 Februari 2024 | 14:05 WIB OPINI PAJAK

Membumikan EOI

Selasa, 02 Januari 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PUBLIK

Golden Visa Rawan Dipakai untuk Pencucian Uang dan Penghindaran Pajak

Kamis, 14 Desember 2023 | 16:33 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

DJP Laporkan Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI di 2022

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan