UU 6/2023

Perpu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang, Berlaku Mulai 31 Maret 2023

Muhamad Wildan | Minggu, 02 April 2023 | 13:00 WIB
Perpu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang, Berlaku Mulai 31 Maret 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tak lama setelah mendapatkan persetujuan dari DPR, pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Perpu Cipta Kerja resmi menjadi undang-undang melalui UU 6/2023. Undang-undang tersebut telah diundangkan pada 31 Maret 2023 dan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan.

"Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja ditetapkan menjadi undang-undang dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang ini," bunyi Pasal 1 UU 6/2023, dikutip pada Minggu (2/4/2023).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

DPR sebelumnya telah menyetujui penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023. Dalam rapat paripurna, hanya ada 2 fraksi yang menolak penetapan Perpu Cipta Kerja yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.

Dalam pidatonya, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut penetapan perpu tersebut merupakan pelaksanaan konstitusi atas kewenangan atributif presiden berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

Airlangga mengatakan perpu tersebut ditetapkan hanya dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Namun, Airlangga mengatakan makna dari kegentingan yang memaksa adalah tergantung pada subjektivitas presiden.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

"Pelaksanaan kewenangan [penetapan perpu] dibatasi oleh konstitusi. Perpu harus diajukan kepada DPR untuk disetujui. Dengan demikian, subjektivitas presiden dalam penetapan perpu dinilai objektif oleh DPR untuk ditetapkan menjadi undang-undang," ujar Airlangga.

Menurut Airlangga, Perpu Cipta Kerja perlu ditetapkan guna menindaklanjuti Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

MK meminta kepada pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang untuk memperbaiki pembentukan UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan. Bila tidak, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional permanen. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor