Ilustrasi.
Perpres 76/2023, Begini Perincian Target Pajak 2024
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak 2024 senilai Rp1.989 triliun, naik 9,4% dari target penerimaan pajak 2023 senilai Rp1.818 trilun seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) 76/2023.
Berdasarkan Perpres 76/2023, target penerimaan pajak terbesar bakal disumbang pajak penghasilan (PPh). Disusul, pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak lainnya.
"Rincian anggaran pendapatan negara... terdiri atas rincian penerimaan perpajakan tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini," bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres 76/2023, dikutip pada Rabu (29/11/2023).
Apabila diperinci, pendapatan PPh direncanakan senilai Rp1.139,78 triliun atau naik 8,6% dari target tahun ini Rp1.049,43 triliun. Angka tersebut terdiri atas PPh migas Rp76,37 triliun dan PPh nonmigas Rp1.063,4 triliun.
Pada PPh nonmigas, target penerimaan terbesar disumbangkan PPh Pasal 25/26 badan senilai Rp428,59 triliun.
Kemudian, PPN/PPnBM ditargetkan senilai Rp811,366 triliun atau naik 11% dari target tahun ini Rp731,04 triliun. Lalu, setoran PBB ditargetkan senilai Rp27,18 triliun atau naik 1,2% dari tahun ini Rp26,87 triliun.
Sementara itu, penerimaan pajak lainnya ditargetkan senilai Rp10,54 triliun atau turun 2,3% dari target penerimaan pajak pada tahun ini Rp10,79 triliun.
Secara umum, target penerimaan perpajakan 2024 mencapai Rp2.309,85 triliun. Selain pajak, penerimaan tersebut juga dikumpulkan dari cukai Rp246,07 triliun, bea masuk Rp57,37 triliun, dan bea keluar Rp17,52 triliun.
Pendapatan negara secara keseluruhan dalam APBN 2024 ditargetkan mencapai Rp2.309,85 triliun, sedangkan dari sisi belanja diproyeksikan mencapai Rp3.325,1 triliun.
Dengan data penerimaan dan belanja tersebut, defisit APBN 2024 bakal mencapai Rp522,82 triliun atau 2,29% terhadap produk domestik bruto (PDB). (rig)