RUU P2-APBN 2024

DPR Sahkan RUU P2-APBN 2024 sebagai Undang-Undang

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 21 Agustus 2025 | 13.30 WIB
DPR Sahkan RUU P2-APBN 2024 sebagai Undang-Undang
<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR, Kamis (21/8/2025).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui pengesahan RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2-APBN) 2024 sebagai undang-undang.

Setelah Badan Anggaran (Banggar) DPR membacakan pokok-pokok RUU P2-APBN 2024, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal bertanya 2 kali dan mendapatkan persetujuan seluruh fraksi. Dengan demikian, RUU P2-APBN 2024 resmi disahkan menjadi undang-undang.

"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah RUU P2-APBN tahun anggaran 2024 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju. Terima kasih," ujar Cucun sambil mengetuk palu satu kali dalam rapat paripurna DPR, Kamis (21/8/2025).

DPR menyetujui RUU P2-APBN 2024 yang menuliskan pendapatan negara pada 2024 mencapai Rp2.850,6 triliun atau 101,72% dari target senilai Rp2.802,5 triliun. Kemudian, belanja negara mencapai Rp3.359,8 triliun atau 100,49% dari pagu dalam APBN 2024 senilai Rp3.343,5 triliun.

Dengan postur tersebut, APBN 2024 mengalami defisit berjumlah Rp509,2 triliun atau 94,11% dari target dalam APBN 2024 senilai Rp541 triliun.

Selanjutnya, pembiayaan anggaran untuk menutup defisit mencapai Rp554,9 triliun atau 102,56% dari target APBN 2024 yang senilai Rp541 triliun. Dengan menghitung defisit dan pembiayaan anggaran, pemerintah mencatat sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) senilai Rp45,7 triliun.

DPR juga menyoroti ada perubahan saldo anggaran lebih (SAL). Pada awal tahun anggaran 2024 jumlah SAL mencapai Rp459,5 triliun, sedangkan setelah ada penyesuaian posisi SAL pada akhir tahun menjadi Rp457,5 triliun.

Selain postur APBN 2024, dilaporkan pula jumlah aset per 31 Desember 2024 mencapai Rp13.692,37 triliun. Sementara itu, ada pula jumlah kewajiban senilai Rp10.269 triliun dan ekuitas Rp3.423,35 triliun.

Merespons keputusan DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi parlemen karena sudah menyelesaikan pembahasan RUU P2-APBN 2024 secara lancar dan substantif. Dia menegaskan APBN akan terus menjadi instrumen andalan untuk mencapai tujuan negara.

"UU P2-APBN 2024 adalah bentuk pertanggungjawaban akuntabilitas pemerintah atas pelaksanaan APBN 2024. UU ini disampaikan kepada DPR dalam bentuk laporan keuangan pemerintah pusat atau LKPP yang telah diperiksa BPK," kata Sri Mulyani. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.