KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Permohonan Evaluasi Raperda PDRD kepada Menkeu Paling Telat Pekan Ini

Muhamad Wildan
Kamis, 07 Desember 2023 | 17.00 WIB
Permohonan Evaluasi Raperda PDRD kepada Menkeu Paling Telat Pekan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) meminta pemerintah daerah untuk mempercepat penyusunan dan persetujuan DPRD atas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

DJPK meminta pemerintah daerah (pemda) untuk menyampaikan permohonan evaluasi atas raperda PDRD ke menteri keuangan c.q. dirjen perimbangan keuangan paling lambat pada 10 Desember 2023.

"Permohonan evaluasi Raperda PDRD dapat disampaikan melalui email [email protected] atau [email protected]," tulis DJPK dalam surat bernomor S-157/PK/2023, dikutip pada Kamis (7/12/2023).

Hingga 28 November 2023, masih ada 121 pemda yang belum menyampaikan permohonan evaluasi raperda PDRD kepada DJPK. Lebih lanjut, terdapat 44 pemda yang telah menyampaikan permohonan tetapi belum lengkap.

Terakhir, ada 3 pemda yang permohonannya dikembalikan, tetapi belum menyampaikan permohonan kembali.

Kemenkeu lantas mendorong pemda untuk segera menyampaikan raperda PDRD yang telah disetujui legislatif mengingat perda PDRD yang disusun berdasarkan UU 28/2009 berlaku hingga 5 Januari 2024 saja.

Sesuai dengan prosedur yang termuat dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), raperda PDRD yang sudah disetujui DPRD harus disampaikan kepada Kemenkeu dan Kemendagri paling lama 3 hari kerja sejak tanggal persetujuan.

Kemendagri bakal menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi, sedangkan Kemenkeu akan menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan nasional.

Apabila kedua instansi telah memberikan persetujuan, pemda dapat mengundangkan raperda tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal raperda ditolak oleh Kemenkeu ataupun oleh Kemendagri, raperda PDRD harus diperbaiki sesuai dengan rekomendasi perbaikan dalam waktu maksimal 7 hari kerja sejak tanggal surat hasil evaluasi diterima. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.