ADMINISTRASI PAJAK

Perlu Lapor SPT Tahunan, Begini Cara Permohonan EFIN bagi WP Badan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 30 Januari 2024 | 14:30 WIB
Perlu Lapor SPT Tahunan, Begini Cara Permohonan EFIN bagi WP Badan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk bersiap melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2023. Bagi wajib pajak badan, SPT Tahunan PPh tersebut disampaikan melalui e-form PDF pada DJP Online.

Untuk dapat mengakses e-form PDF, wajib pajak harus sudah teregistrasi pada DJP Online dan memiliki electronic filing identification number (EFIN). Bagi wajib pajak badan permohonan aktivasi EFIN itu dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian.

"Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian WP badan," demikian bunyi Pasal 4 ayat (4) PER-6/PJ/2019, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Permohonan aktivasi EFIN perlu dilakukan bagi wajib pajak badan yang belum pernah mengurus EFIN. Adapun permohonan aktivasi EFIN tersebut dilakukan melalui formulir permohonan EFIN yang dapat diunduh melalui laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.

Pengurus wajib pajak badan perlu mengisi dan menandatangani formulir tersebut. Kemudian, pengurus harus menyampaikan formulir permohonan EFIN itu dengan mendatangi secara langsung KPP/KP2KP terdaftar atau tempat tertentu di luar kantor seluruh dengan kewenangannya.

Selain menyerahkan formulir, pengurus juga harus memperlihatkan dokumen asli serta menyerahkan fotokopi sejumlah dokumen. Pertama, identitas diri berupa KTP (bagi pengurus yang merupakan warga negara Indonesia) atau paspor (bagi pengurus yang merupakan warga negara asing/WNA).

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Kedua, kartu NPWP atau surat keterangan terdaftar (SKT) atas nama pengurus yang bersangkutan. Namun, dalam hal pengurus merupakan WNA dan tidak terdaftar sebagai wajib pajak maka tidak perlu menyampaikan Kartu NPWP dan SKT atas nama pengurus.

Ketiga, kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan. Keempat, surat keterangan dari pimpinan tertinggi wajib pajak badan.

Surat keterangan dari pimpinan perlu dilampirkan apabila pengurus yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN tidak tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian wajib pajak badan. Namun, pengurus yang dimaksud memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan atau keputusan dalam wajib pajak badan.

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Kelima, surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dan menerima EFIN. Surat kuasa ini perlu dilampirkan dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus. Selain surat kuasa, penerima kuasa juga harus memperlihatkan KTP asli serta menyerahkan fotokopinya.

Terakhir, pengurus juga perlu menyampaikan alamat email aktif (bukan alamat email temporer) yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Adapun khusus wajib pajak cabang pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan guna menyampaikan Formulir Permohonan EFIN adalah pimpinan kantor cabang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD