KEBIJAKAN PAJAK

Periode Insentif Pajak Diperpanjang, Anggaran dalam PEN Naik 10,75%

Dian Kurniati | Jumat, 02 Juli 2021 | 12:10 WIB
Periode Insentif Pajak Diperpanjang, Anggaran dalam PEN Naik 10,75%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi video, Jumat (2/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan untuk menambah pagu insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar 10,75%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pagu tersebut naik dari Rp56,73 triliun menjadi Rp62,83 triliun. Menurutnya, kenaikan tersebut terjadi karena pemerintah memperpanjang pemberlakuan sejumlah insentif pajak.

"Untuk insentif usaha ada kenaikan dari Rp56,7 triliun menjadi Rp62,8 triliun, terutama untuk insentif-untuk perpajakan," katanya melalui konferensi video, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Sri Mulyani mengatakan pemerintah menambah pagu insentif usaha karena sejumlah sektor usaha masih membutuhkan insentif, terutama dari sisi perpajakan. Beberapa insentif yang semula direncanakan berakhir Juni 2021 kini diperpanjang menjadi hingga Desember 2021.

Insentif yang diperpanjang tersebut yakni pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final DTP untuk UMKM, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Meski demikian, perpanjangan untuk jenis insentif potongan angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan restitusi PPN dipercepat hanya berlaku pada sektor-sektor usaha yang masih membutuhkan dukungan.

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Selain untuk mendukung pemulihan dunia usaha, Sri Mulyani menambahkan pemerintah juga memberikan insentif untuk mendorong daya beli masyarakat. Pada akhirnya, pemberian insentif tersebut juga diharapkan mampu mendorong pemulihan dunia usaha.

"Tujuannya adalah untuk memperkuat korporasi dan mulai mendorong permintaan sehingga ekonomi kita bisa bergulir kembali," ujarnya.

Insentif pajak yang diberikan untuk mendorong konsumsi kelas menengah yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP dan PPN atas rumah DTP.

Khusus pada insentif PPnBM DTP, pemerintah juga memperpanjang pemberian insentif PPnBM DTP 100% pada mobil berkapasitas hingga 1.500 cc, dari semula sepanjang Maret-Mei 2021 menjadi Maret-Agustus 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

BERITA PILIHAN