PROFIL PERPAJAKAN TURKI

Perekonomiannya Terbesar di Timur Tengah

Redaksi DDTCNews
Kamis, 15 September 2016 | 19.30 WIB
Perekonomiannya Terbesar di Timur Tengah

REPUBLIK Turki merupakan sebuah negara besar di kawasan Eurasia. Luasnya membentang di antara benua Eropa dan Asia, sehingga Turki dikenal sebagai negara transkontinental. Lokasi yang strategis membuatnya dikenal sebagai jembatan peradaban antara dua budaya.

Negara dengan ibukota Ankara ini memiliki kisah sejarah yang hebat, yakni kisah tentang kerajaan Ottoman. Pada masa kejayaannya, Turki hampir disamakan dengan kekaisaran Romawi karena berhasil menguasai 3 benua.

Turki merupakan anggota dari OECD dan G20. Ekonominya adalah yang terbesar di Timur Tengah, dengan peringkat ke-17 di dunia.

Sejak krisis keuangan global, Turki mampu menciptakan 6,3 juta lapangan pekerjaan. Meskipun terjadi kenaikan angkatan kerja, tingkat pengangguran di Turki masih berada pada kisaran 10%.

Pada tahun 2013, pertumbuhan ekonomi adalah sebesar 4,2%, namun melambat menjadi 2,9% di tahun 2014. Kendati demikian, pada tahun 2015 pertumbuhan ekonomi Turki kembali meningkat menjadi 3,98%.

Turki sempat mengalami kemerosotan sosial ekonomi dan penurunan ekspor yang cukup signifikan. Sehingga, berdampak pada menurunnya permintaan dari Uni Eropa.

Sistem Perpajakan

TURKI menerapkan sistem self-assessment dalam perpajakannya. Pada tahun 2015, tax ratio Turki mencapai angka 32,5%. Otoritas pajak Turki menetapkan tarif umum PPh Badan sebesar 20%. Sedangkan untuk tarif PPh OP, Turki memberlakukan tarif progresif antara 5-35%.

Untuk PPN, Turki menetapkan 3 jenis tarif dengan tarif umum sebesar 18%. Kemudian, tarif 8% berlaku untuk bahan makanan dasar dan produk farmasi. Lalu, tarif 1% ditetapkan untuk produk pertanian dan peralatan tertentu yang diperoleh dengan pembiayaan sewa.

Terkait dengan perpajakan internasional, transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi yang tidak berdasarkan prinsip arm’s length, keuntungan yang timbul dari tranksasi tersebut akan dianggap sebagai “dividen konstruktif” yang akan dikenakan PPh.

Pada Mei 2016, Turki mengenalkan konsep bentuk usaha tetap elektronik guna menjawab tantangan pajak ekonomi digital yang menjadi agenda OECD/G20 dalam memerangi BEPS. Di sana, dikenal dua istilah baru yaitu 'electronic taxpayer' dan 'electronic place of business'.

Hingga saat ini Turki sudah mengadakan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan 80 negara di dunia.

UraianKeterangan
Sistem Pemerintahan, PolitikRepublik Parlementer
PDB NominalUS$ 718,221 miliar  (2015)
Pertumbuhan ekonomi3,98% (2015)
Populasi78,7 juta jiwa (2015)
Tax Ratio32,5% (2015)
Otoritas PajakTurkish Revenue Administration
Sistem PerpajakanSelf-assessment system
Tarif PPh Badan20%
Tarif PPh Orang Pribadi15% - 35%
Tarif PPN18%
Tarif pajak dividen15%
Tarif pajak royalti20%
Tarif bunga10%
Tax Treaty80 negara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.