JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pemerintah tidak melakukan pemajakan atas aktivitas ekonomi digital, seperti marketplace, secara spontan atau dalam keadaan terdesak.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemajakan atas aktivitas digital ini merupakan kebijakan yang sudah diatur sejak lama. Tepatnya, dimuat dalam UU KUP, serta Pasal 32A UU HPP.
"Ketika menyusun UU HPP pada 2021, ini bukan hal yang darurat ketika kita memajaki ekonomi digital. Paradigmannya berubah, memang ekonomi masyarakat menuju ke arah digitalisasi," ujarnya dalam komPak: Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital, Selasa (4/11/2025).
Dalam Pasal 32A UU HPP, menteri keuangan berwenang menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak. Pihak lain yang dimaksud ialah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antar pihak yang bertransaksi.
Dia menuturkan kewenangan pemerintah dalam Pasal 32A UU KUP ini sangat luas. Contoh, DJP berhak menunjuk penyelenggara marketplace sebagai pihak lain, sebagaimana diatur dalam PMK 37/2025. Ke depan, mungkin saja pemerintah menunjuk platform pembayaran digital.
"Bisa saja nanti bank sebagai sarana atau media pembayaran, atau bisa saja nanti siapa pun. Selain yang berjualan dan membeli, selain yang memberikan jasa dan yang menikmati jasa, sepanjang ada pihak lain, itu bisa ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak," sebut Hestu.
Lebih lanjut, penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online juga merupakan salah satu contoh kebijakan untuk mengakomodasi aktivitas ekonomi digital.
Meski PMK 37/2025 sudah terbit, DJP masih menunda penunjukan penyedia marketplace sebagai pihak lain. Hal itu sejalan dengan instruksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Meski begitu, skema pemungutan pajak tersebut akan tetap diberlakukan.
"Pak Budi [asosiasi IdEA] harus berterima kasih kepada Pak Menteri karena minta waktu 8 bulan [ditunda penunjukannya], dan diakomodir. PMK berlaku Juli, hitung-hitung ini tinggal sedikit ya waktunya, nah kita tetap akan berjalan," ujar Hestu. (rig)
