KAZAKHSTAN

Negara Ini Wajibkan Perusahaan Asing Pungut PPN PMSE Mulai 1 Januari

Redaksi DDTCNews
Selasa, 04 November 2025 | 09.30 WIB
Negara Ini Wajibkan Perusahaan Asing Pungut PPN PMSE Mulai 1 Januari
<p>Ilustrasi.</p>

ASTANA, DDTCNews - Pemerintah Kazakhstan mewajibkan pelaku usaha dari luar negeri untuk memungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mulai 1 Januari 2026.

Kepala Departemen Administrasi PPN Badan Pendapatan Negara Edil Azimshayyk mengatakan transaksi digital di Kazakhstan terus mengalami peningkatan. Pemerintah pun merasa perlu untuk mewajibkan pelaku usaha asing terdaftar sebagai pemungut PPN PMSE atas transaksi yang dilakukan di negara tersebut.

"Kami akan mengirimkan notifikasi yang mewajibkan pendaftaran [sebagai pemungut PPN]," katanya, dikutip pada Selasa (4/11/2025).

Azimshayyk mengatakan kewajiban pendaftaran perusahaan asing sebagai pemungut PPN PMSE akan berlaku pada awal 2026. Dengan ketentuan ini, otoritas pajak akan membuat daftar pelaku usaha yang wajib memungut dan menyetorkan PPN PMSE.

Aturan baru ini terutama akan menyasar pemasok barang, jasa, dan pekerjaan asing yang beroperasi di pasar digital Kazakhstan.

Agar bisa terdaftar sebagai pemungut PPN PMSE, pelaku usaha asing harus menyerahkan surat konfirmasi yang berisi detail perusahaan kepada otoritas pajak Kazakhstan dalam waktu 1 bulan setelah menerima pembayaran pertama dari pembeli di Kazakhstan. Tanggal pembayaran awal ini akan menentukan kapan perusahaan tersebut diakui sebagai wajib pajak PPN.

Setelah terdaftar, perusahaan-perusahaan ini diwajibkan menyetorkan PPN PMSE setiap bulan.

Azimshayyk menyebut perusahaan asing yang tidak mendaftar sebagai pemungut PPN PMSE akan diblokir di negaranya.

"Jika mereka gagal mematuhi notifikasi pendaftaran, akses ke platform online mereka akan ditangguhkan," ujarnya.

Badan Pendapatan Negara telah bekerja sama dengan bank sentral dan bank komersial untuk mengidentifikasi perusahaan yang tidak patuh dengan menganalisis pembayaran yang dilakukan oleh warga negara Kazakhstan ke pasar luar negeri.

Tarif PPN untuk platform asing tersebut juga akan meningkat dari 12% menjadi 16% mulai 2026.

Tidak hanya pada perusahaan asing, perusahaan Kazakhstan yang belum terdaftar untuk memungut PPN juga akan menerima notifikasi dari otoritas pajak. Perusahaan lokal diberi waktu 30 hari kerja untuk mematuhi kewajiban pajaknya.

Apabila notifikasi diabaikan, transaksi pengeluaran di rekening bank wajib pajak akan ditangguhkan.

"Penangguhan ini akan dicabut setelah perusahaan menyelesaikan pendaftaran," imbuh Azimshayyk.

Dilansir timesca.com, transaksi penjualan digital di Kazakhstan telah mencapai US$1,3 miliar pada 2023. Angka ini mewakili sekitar 20% dari total transaksi penjualan digital di negara tersebut.

Secara keseluruhan, volume e-commerce melampaui US$4,8 miliar atau menyumbang 13% dari total perdagangan eceran. Pemerintah Kazakhstan bermaksud meningkatkan pangsa e-commerce dari total perdagangan eceran menjadi 18,5% pada 2029 dan 20% pada 2030. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.