KEBIJAKAN PEMERINTAH

Percepat Proses Impor, DJBC Sederhanakan Formulir Pemberitahuan

Dian Kurniati | Senin, 01 Juni 2020 | 08:55 WIB
Percepat Proses Impor, DJBC Sederhanakan Formulir Pemberitahuan

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Guna mempercepat proses impor obat dan makanan, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyederhanakan formulir pemberitahuan pemasukan obat dan makanan melalui jasa pengangkutan untuk keperluan pribadi.

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Hengky Aritonang mengatakan DJBC menggandeng Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan dalam penyederhanaan formulir itu. Adapun kebijakan itu berlaku di pos lalu bea yang berlokasi di Plemburan, Yogyakarta.

"Pos lalu bea tersebut tak hanya menangani impor barang kiriman yang ditujukan ke provinsi DIY saja, tetapi juga paket yang dikirimkan ke Magelang, Purworejo, Temanggung, Wonosobo, Kebumen, Purwokerto, sampai Cilacap. Luas sekali cakupan wilayahnya," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (1/6/2020).

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selama ini, lanjut Hengky, calon penerima barang yang paketnya berisi makanan, obat, atau suplemen harus mengisi formulir pemberitahuan pemasukan obat dan makanan melalui jasa pengangkutan untuk keperluan pribadi.

Formulir itu dapat dikirimkan via email atau disampaikan melalui PT Pos Indonesia. Selama ini, pengiriman formulir melalui email itu sudah cukup memudahkan bagi calon penerima barang ketimbang menyampaikan melalui kantor pos.

Namun formulir pemberitahuan pemasukan obat dan makanan melalui jasa pengangkutan untuk keperluan pribadi tersebut kini dapat diisi oleh calon penerima barang menggunakan link Google Form.

Baca Juga:
Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

“Sementara tanda tangan calon penerima barang akan digantikan dengan foto KTP," ujar Henky.

DJBC saat ini terus memudahkan impor alat-alat kesehatan untuk penanganan wabah. DJBC memberikan izin untuk puluhan perusahaan kawasan berikat di Yogyakarta memproduksi alat pelindung diri, termasuk memudahkan impor bahan baku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Minggu, 21 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingin Ditetapkan Jadi Kawasan Berikat Mandiri? Status KSWP Harus Valid

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak