KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kebijakan Impor Terbit, Kemendag Terbuka untuk Evaluasi

Muhamad Wildan
Senin, 08 September 2025 | 08.30 WIB
Kebijakan Impor Terbit, Kemendag Terbuka untuk Evaluasi
<p>Ilustrasi. Pekerja mengoperasikan alat berat untuk mengangkut kontainer saat bongkar muat di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Senin (11/8/2025). ANTARA FOTO/Andri Saputra/rwa.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terbuka untuk mengevaluasi kebijakan impor yang termuat dalam Permendag 16/2025 hingga 24/2025.

Sekjen Kemendag Isy Karim mengatakan pihaknya mengapresiasi masukan yang datang dari berbagai elemen, termasuk masukan dari kementerian dan lembaga (K/L) lainnya. Meski demikian, dia berharap masukan soal permendag impor disampaikan melalui rapat koordinasi terbatas (rakortas) bidang perekonomian.

"Kemendag sangat terbuka terhadap masukan dan usulan terkait dengan kebijakan dan pengaturan impor produk tertentu yang disampaikan instansi pemerintah, kementerian, lembaga, asosiasi pelaku usaha, hingga masyarakat umum. Masukan dan usulan ini harus memenuhi tahapan-tahapan sebelum ditetapkan dalam permendag," ujar Isy, dikutip pada Senin (8/9/2025).

Isy mengatakan Permendag 16/2025 hingga 24/2025 merupakan manifestasi dari deregulasi kebijakan perdagangan serta tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto demi menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Deregulasi dilakukan lewat 2 pendekatan utama, yakni kebijakan impor dan kemudahan berusaha. Deregulasi bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, mempercepat investasi, dan meningkatkan daya saing industri.

Penerbitan Permendag 16/2025 hingga 24/2025 telah diputuskan dalam rakortas pada 6 Mei 2025 yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Rakortas dihadiri oleh perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, dan lain-lain.

Melalui rakortas ini, terdapat 4 kelompok barang prioritas yang memperoleh relaksasi impor, yakni bahan baku dan bahan penolong industri berupa komoditas bahan baku plastik, bahan bakar lain (etil alkohol/etanol dan biodiesel), serta pupuk bersubsidi.

Relaksasi impor bahan baku dan bahan penolong industri diharap bisa meningkatkan daya saing industri hilir. Akses bahan baku dan bahan penolong akan menjadi lebih beragam dengan harga yang lebih kompetitif.

"Pada prinsipnya, Kemendag berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak implementasi Permendag 16/2025 sampai 24/2025 untuk memastikan kebermanfaatannya bagi dunia usaha dan masyarakat luas," kata Isy. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.