KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Melunak, Prabowo Tak Mau Larang Thrifting Tanpa Beri Solusi

Muhamad Wildan
Rabu, 05 November 2025 | 11.45 WIB
Pemerintah Melunak, Prabowo Tak Mau Larang Thrifting Tanpa Beri Solusi
<p>Ilustrasi. Pedagang menata pakaian bekas yang dijual di Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/10/2025). ANTARA FOTO/Naufal Khoirulloh/fzn/nz</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan tak akan serta merta menindak praktik perdagangan baju bekas atau thrifting tanpa memberikan solusi bagi UMKM.

Menteri UMKM Maman Abdurahman mengatakan UMKM yang selama ini menjual baju bekas akan didorong untuk memperdagangkan produk lain.

"Jadi arahnya adalah bagaimana pengusaha mikro yang selama ini melakukan penjualan thrifting, dia juga bisa berganti menjual produk lokal ciptaan anak-anak bangsa dari produsen mikro dan kecil yang ada di Indonesia," ujar Maman, dikutip pada Rabu (5/11/2025).

Menurut Maman, pemerintah sesungguhnya sudah memiliki regulasi yang melarang perdagangan barang bekas. Namun, pemerintah tidak bisa serta merta melarang pelaku usaha berdagang barang bekas tanpa memberikan solusi.

Dia mengatakan produk substitusi perlu disiapkan guna menjaga keberlangsungan usaha dari UMKM yang selama ini mengimpor dan memperdagangkan barang bekas.

"Pada saat kita melakukan penindakan pembatasan terhadap barang-barang bekas, baju-baju bekas yang masuk, arahan dari Pak Presiden [Prabowo Subianto] juga mempertimbangkan dan memikirkan substitusi produk," kata Maman.

Sementara itu, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan praktik importasi baju bekas sudah sangat meresahkan dan harus segera diakhiri.

"Pembatasan impor barang bekas, terutama pakaian, yang sangat meresahkan dan harus diakhiri segera," ujar Cak Imin.

Sebagai informasi, belakangan pemerintah melalui Kementerian Keuangan getol memberangus praktik impor baju bekas secara ilegal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku berencana untuk memperketat pengawasan di pelabuhan dalam rangka mencegah masuknya impor baju bekas.

Importir yang mengimpor baju bekas, utamanya dalam bentuk balpres, akan dimasukkan ke dalam blacklist sehingga tidak dapat mengimpor barang lagi di kemudian hari.

"Kan kita monitor terus di lapangan, saya sudah punya nih nama-namanya yang biasa tukang impor [balpres] segala macam. Saya harap mereka mulai hentikan itu, karena ke depan akan kita tindak," kata Purbaya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.