JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bakal mencari jalan tengah untuk menyelamatkan pengusaha atau pakaian impor bekas.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pengendalian pakaian impor bekas tidak boleh mengorbankan mata pencaharian pedagang. Ke depan, kebijakan yang ditempuh bakal memberi ruang kepada para pengusaha thrifting sepanjang tetap mematuhi larangan pakaian impor bekas.
"Melalui peninjauan langsung ini, kami memahami kondisi di lapangan dan berharap bisa duduk bersama mencari solusi yang menyelamatkan aktivitas perdagangan, sekaligus memastikan seluruh pelaku pasar menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku," kata Maman, dikutip pada Senin (1/12/2025).
Menurut Maman, penjualan pakaian bekas oleh pengusaha thrifting tetap diperbolehkan sepanjang pakaian bekas dimaksud adalah pakaian bekas dari dalam negeri, stok lama di dalam negeri, atau sisa ekspor.
Minat masyarakat terhadap pakaian bekas memang tinggi. Namun, kegiatan impor pakaian bekas perlu dikendalikan agar tidak mematikan pasar produk dalam negeri.
"Kami akan mencari jalan tengah, solusi terbaik. Kita harus menyelamatkan para pengusaha thrifting sekaligus memastikan produk domestik tetap mampu bertahan," ujar Maman.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap importasi pakaian bekas.
Purbaya mengatakan pakaian bekas merupakan barang yang dilarang untuk diimpor. Jika masuk ke Indonesia, barang tersebut harus dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Saya enggak perlu dengan bisnis thrifting. Yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal yang masuknya ilegal," kata Purbaya.
Purbaya pun mengatakan pihaknya tidak berencana untuk melegalkan impor pakaian bekas dan thrifting meski pelaku usaha bersedia untuk membayar pajak dari kegiatan tersebut.
"Thrifting, kalau barang bekas dilarang 'kan? Sudah jelas itu ilegal. Jadi enggak ada hubungannya bayar pajak atau enggak bayar pajak, itu [pakaian bekas] adalah barang ilegal," ujar Purbaya. (dik)
