Ilustrasi. Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di dermaga Makassar New Port (MNP) di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (22/9/2023). ANTARA FOTO/Arnas Padda/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan peraturan baru mengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas barang kiriman. Selain itu, pemerintah juga merilis peraturan baru mengenai pemeriksaan bersama atas kontrak kerja sama di bidang hulu minyak dan gas bumi (migas).
Tidak hanya itu, ada pula peraturan baru yang mengatur pertanggungjawaban pajak ditanggung pemerintah. Selain peraturan, terdapat pengumuman dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan terkait dengan kartu izin praktik konsultan pajak.
Aturan dan pengumuman yang terbit sekitar 2 minggu terakhir tersebut telah dirangkum dalam artikel berikut. Anda juga dapat men-download sejumlah aturan tersebut di Perpajakan DDTC.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 96 Tahun 2023 (PMK 96/2023), pemerintah memperbarui ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas barang kiriman. Berlakunya beleid ini, yakni mulai 17 Oktober 2023, sekaligus mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan No. 199 Tahun 2019 (PMK 199/2019).
Ketentuan baru yang dimuat dalam PMK 96/2023 di antaranya adalah pembagian jenis barang kiriman. Barang kiriman kini dibagi menjadi barang hasil perdagangan dan selain hasil perdagangan.
Sebelumnya, PMK 199/2019 tidak membedakan ketentuan yang berlaku atas barang kiriman yang merupakan hasil perdagangan dan yang bukan hasil perdagangan. Adapun yang dimaksud sebagai barang hasil perdagangan adalah barang yang memiliki salah satu atau akumulasi dari 3 kriteria.
Pertama, barang kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). PPMSE yang dimaksud dalam PMK 199/2019 meliputi retail online dan marketplace.
Kedua, penerima barang dan/atau pengirim barang merupakan badan usaha. Ketiga, bukti transaksi berupa invoice atau dokumen sejenis lainnya. Salah satu poin penting yang perlu menjadi sorotan dalam PMK 96/2023 adalah adanya kewajiban bagi PPMSE untuk melakukan kemitraan dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
Kewajiban kemitraan tersebut berlaku terhadap PPMSE yang melakukan transaksi impor barang kiriman dengan jumlah lebih dari 1.000 kiriman dalam periode 1 tahun kalender. Kemitraan dengan DJBC tersebut berupa pertukaran data katalog elektronik dan invoice elektronik barang kiriman.
Selain itu, kemitraan juga bisa dijalin dalam bentuk lain yang dapat meningkatkan pelayanan dan pengawasan DJBC. Dalam hal ketentuan kemitraan tidak dipenuhi maka impor barang kiriman yang transaksinya dilakukan melalui PPMSE tersebut tidak dilayani
Adapun bagi PPMSE yang telah melakukan transaksi impor barang kiriman dengan jumlah melebihi dari 1.000 kiriman dalam periode 1 tahun kalender sebelum berlakunya PMK 96/2023, wajib melakukan kemitraan paling lambat 4 bulan terhitung sejak PMK 96/2023 berlaku.
Mulai 30 Oktober 2023, PPPK Kementerian Keuangan memberlakukan penerbitan kartu izin praktik konsultan pajak elektronik. PPPK menyampaikan kebijakan tersebut melalui Pengumuman Nomor: PENG-12/PPPK/2023.
Sesuai dengan PENG-12/PPPK/2023, PPPK Kementerian Keuangan memberlakukan penerbitan kartu izin praktik (KIP) konsultan pajak elektronik sebagai pelaksanaan Pasal 7A ayat (1) PMK 175/PMK.01/2022 yang menjadi perubahan atas PMK 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.
Penerbitan KIP elektronik mencakup penerbitan KIP karena penerbitan izin praktik baru, peningkatan izin praktik, penerbitan KIP akibat perubahan data dan/atau KIP hilang, serta perpanjangan masa berlaku KIP.
Terhitung sejak 1 Januari 2024, PPPK Kementerian Keuangan tidak lagi menerbitkan KIP dalam bentuk fisik. KIP fisik yang diterbitkan sebelum tanggal tersebut dan belum berakhir masa berlakunya masih tetap dapat digunakan sampai dengan berakhirnya masa berlaku KIP tersebut.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 94 Tahun 2023 (PMK 94/2023), Kementerian Keuangan memperbarui pedoman pemeriksaan bersama atas kontrak kerja sama berbentuk kontrak bagi hasil dengan pengembalian biaya operasi di bidang hulu minyak dan gas bumi (migas).
Merujuk pada peraturan yang mulai berlaku pada 18 September 2023 ini, pemeriksaan bersama dilakukan oleh tim pemeriksa yang merupakan bagian dari satuan tugas (satgas) pemeriksaan bersama. Adapun anggota satgas pemeriksaan bersama salah satunya berasal dari perwakilan Ditjen Pajak (DJP).
Kementerian Keuangan memperbarui mekanisme pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah (DTP). Mekanisme tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 92 Tahun 2023 (PMK 92/2023). PMK ini mulai berlaku pada 18 September 2023
Sesuai dengan PMK 92/2023, menteri keuangan memperbarui ketentuan pertanggungjawaban pajak DTP agar dapat ditatausahakan dan dikelola secara lebih tertib dan transparan. Apabila disandingkan dengan peraturan sebelumnya, ketentuan terdahulu belum mencakup belanja insentif PPnBM DTP. (kaw)