PERMENKOP UKM 2/2024

Peraturan Baru Kebijakan Akuntansi Koperasi, Baca di Sini!

Redaksi DDTCNews
Selasa, 26 Maret 2024 | 16.57 WIB
Peraturan Baru Kebijakan Akuntansi Koperasi, Baca di Sini!

Permenkop UKM 2/2024. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah merilis peraturan baru terkait dengan kebijakan akuntansi koperasi. Peraturan yang dimaksud adalah Permenkop UKM 2/2024.

Salah satu pertimbangan terbitnya Permenkop UKM 2/2024 adalah diperlukannya kebijakan akuntansi koperasi untuk menyusun laporan keuangan secara tertib, baik, transparan, serta akuntabel. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 16 Januari 2024.

“Pengaturan mengenai pedoman umum akuntansi koperasi simpan pinjam, koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah, dan koperasi sektor riil sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat,” bunyi bagian pertimbangan beleid itu, dikutip pada Selasa (26/3/2024).

Sejak berlakunya Permenkop UKM 2/2024, ada beberapa peraturan atau ketentuan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pertama, Permenkop UKM No. 12/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Riil.

Kedua, Permenkop UKM No. 13/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Ketiga, Permenkop UKM No. 14/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah dan Koperasi.

Keempat, ketentuan terkait dengan pelaporan keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 2 ayat (5) Permenkop UKM No. 3/2021 tentang Pelaksanaan PP No. 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

“Peraturan menteri ini disusun sebagai pedoman bagi koperasi dalam menyusun laporan keuangan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Permenkop UKM 2/2024.

Menkop UKM menetapkan kebijakan akuntansi koperasi berdasarkan pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia. Adapun SAK adalah kerangka standar pelaporan keuangan yang mencakup pilar-pilar SAK yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Ruang Lingkup Kebijakan Akuntansi Koperasi

Sesuai dengan Pasal 3 Permenkop UKM 2/2024, ada 3 ruang lingkup kebijakan akuntansi koperasi. Pertama, kebijakan akuntansi koperasi simpan pinjam (KSP)/unit simpan pinjam (USP) koperasi. Hal ini terdiri atas penyajian laporan keuangan, akuntansi aset, akuntansi liabilitas, dan akuntansi ekuitas.

Kedua, kebijakan akuntansi KSP dan pembiayaan syariah (KSPPS)/USP dan pembiayaan syariah (USPPS) koperasi. Kebijakan ini terdiri atas penyajian laporan keuangan, akuntansi aset, akuntansi liabilitas, akuntansi dana syirkah temporer, dan akuntansi ekuitas.

Ketiga, kebijakan akuntansi koperasi sektor riil yang terdiri atas penyajian laporan keuangan, akuntansi aset, akuntansi liabilitas, dan akuntansi ekuitas.

Penggunaan SAK

Berdasarkan pada Pasal 4 Permenkop UKM 2/2024, koperasi yang menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam wajib menggunakan SAK Indonesia untuk Entitas Privat (SAK EP). Jika telah menggunakan SAK Indonesia, dikecualikan terhadap penggunaan SAK EP.

Koperasi sektor riil menggunakan SAK yang diatur oleh instansi pembina sektor usaha. Jika instansi pembina sektor usaha belum mengaturnya, kebijakan akuntansi koperasi menggunakan SAK Indonesia, SAK EP, atau SAK Indonesia untuk Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM).

Adapun koperasi yang menjalankan kegiatan usaha pada sektor jasa keuangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Permenkop UKM 2/2024, menggunakan SAK yang diatur oleh lembaga yang berwenang di bidang keuangan.

Laporan Keuangan

Sesuai dengan Pasal 6 Permenkop UKM 2/2024, laporan keuangan terdiri atas laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan periodik.

Laporan keuangan tahunan disusun pengurus KSP/USP koperasi, KSPPS/USPPS koperasi, koperasi sektor riil, dan koperasi yang menjalankan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan sebagai satu kesatuan laporan tahunan yang wajib dipertanggungjawabkan dan disahkan dalam rapat anggota tahunan (RAT).

Sementara itu, laporan keuangan periodik disusun pengurus KSP/USP koperasi dan KSPPS/USPPS koperasi yang terdiri atas triwulanan (dibuat untuk periode 3 bulanan), semesteran (dibuat untuk periode 6 bulanan), dan sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.

Sesuai dengan Pasal 8 Permenkop UKM 2/2024, laporan keuangan bagi KSP/USP koperasi dan koperasi sektor riil yang menggunakan SAK EP meliputi:

  • laporan posisi keuangan;
  • laporan perhitungan hasil usaha;
  • laporan perubahan ekuitas;
  • laporan arus kas; dan
  • catatan atas laporan keuangan.

Sementara itu, laporan keuangan bagi KSPPS/USPPS koperasi yang menggunakan SAK EP meliputi:

  • laporan posisi keuangan;
  • laporan perhitungan hasil usaha;
  • laporan perubahan ekuitas;
  • laporan arus kas;
  • laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil;
  • laporan sumber dan penyaluran dana zakat;
  • laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan; dan
  • catatan atas laporan keuangan.

Penyampaian Laporan Keuangan

Berdasarkan Pasal 9 Permenkop UKM 2/2024, KSP/USP koperasi, KSPPS/USPPS koperasi, koperasi sektor riil, dan koperasi yang menjalankan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan pada kementerian dan/atau dinas sesuai kewenangannya.

Selain menyampaikan laporan keuangan tahunan itu, KSP dan KSPPS wajib menyampaikan laporan keuangan periodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha simpan pinjam oleh koperasi. USP koperasi/USPPS koperasi juga wajib menyampaikan laporan keuangan semesteran.

“Laporan keuangan tahunan … dan laporan keuangan periodik … disusun secara terpisah dengan laporan keuangan koperasi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha simpan pinjam oleh koperasi,” bunyi penggalan Pasal 9 ayat (3) Permenkop UKM 2/2024.

Adapun penyampaian laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan periodik meliputi:

  • laporan keuangan kepada bupati/wali kota, bagi koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam 1 kabupaten/kota;
  • laporan keuangan kepada gubernur, bagi koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas kabupaten/kota dalam 1 provinsi;
  • laporan keuangan kepada menteri, bagi koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas provinsi.

Sesuai dengan Pasal 10 Permenkop UKM 2/2024, laporan keuangan wajib disampaikan melalui sistem pelaporan secara elektronik yang dibuat oleh kementerian. Dalam kondisi tertentu, penyampaian laporan bisa dilakukan secara manual.

Adapun kondisi tertentu itu terdiri atas:

  • koperasi berkedudukan di daerah yang belum tersedia fasilitas jaringan telekomunikasi;
  • koperasi baru beroperasi dengan jangka waktu paling lama 2 bulan setelah melakukan kegiatan operasional; dan/atau
  • keadaan kahar yang menyebabkan kerusakan dan/atau gangguan pada pangkalan data atau jaringan komunikasi.

Penyampaian laporan keuangan secara manual dalam kondisi tertentu itu dilakukan melalui surat pemberitahuan beserta alasan dari pengurus koperasi kepada kementerian dan/atau dinas. Format surat pemberitahuan tercantum dalam Lampiran Permenkop UKM 2/2024.

Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan

Sesuai dengan Pasal 11 Permenkop UKM 2/2024, laporan keuangan tahunan wajib disampaikan paling lambat 30 April (koperasi primer) dan 30 Juni (koperasi sekunder).

Laporan keuangan triwulanan wajib disampaikan paling lambat 20 April tahun berjalan (triwulan I), 20 Juli tahun berjalan (triwulan II), dan 20 Oktober tahun berjalan (triwulan III).

Laporan keuangan semesteran berupa laporan keuangan Januari sampai dengan akhir Juni. Laporan keuangan semesteran ini wajib disampaikan paling lambat setiap tanggal 20 Juni tahun berjalan.

Berdasarkan pada Pasal 7 Permenkop UKM 2/2024, laporan keuangan wajib disusun dalam bahasa Indonesia dengan satuan mata uang rupiah (Rp). Laporan wajib ditandatangani oleh pengurus. Kebenaran informasi yang disajikan menjadi tanggung jawab pengurus koperasi.

Audit Laporan Keuangan

Sesuai dengan Pasal 12 Permenkop UKM 2/2024, laporan keuangan tahunan KSP/USP koperasi dan KSPPS/USPPS koperasi yang mempunyai modal paling sedikit Rp5 miliar dalam 1 tahun buku wajib diaudit oleh akuntan publik.

“Menteri melalui deputi menetapkan kriteria koperasi sektor riil yang wajib diaudit oleh akuntan publik,” bunyi Pasal 12 ayat (2) Permenkop UKM 2/2024.

Akuntan publik yang melakukan audit serta kantor akuntan publik (KAP) harus terdaftar di Kemenkop UKM dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Kemenkeu).

Akuntan publik melakukan audit laporan keuangan KSP/USP koperasi, KSPPS/USPPS koperasi, dan koperasi sektor riil yang sama paling lama 3 tahun berturut-turut dengan periode jeda 2 tahun. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran akuntan publik dan KAP ditetapkan oleh menteri.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 13 Permenkop UKM 2/2024, KSP/USP koperasi, KSPPS/USPPS koperasi, dan koperasi sektor riil wajib menerapkan kebijakan akuntansi koperasi yang menggunakan SAK EP paling lambat tahun buku 2025.

Kemudian, sesuai dengan Pasal 14 Permenkop UKM 2/2024, KSP/USP koperasi, KSPPS/USPPS koperasi, dan koperasi sektor riil wajib diaudit oleh akuntan publik dan kantor akuntan publik (KAP) yang terdaftar di Kemenkop UKM paling lambat tahun buku 2025.

Sanksi Administratif

Jika melanggar ketentuan tersebut, akan ada pengenaan sanksi administratif oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Sanksi administrative tersebut berupa:

  • teguran tertulis pertama dan kedua;
  • penangguhan penerbitan sertifikat nomor induk koperasi;
  • penurunan penilaian kesehatan;
  • pembekuan sementara izin usaha simpan pinjam;
  • pencabutan izin usaha koperasi simpan pinjam; dan/atau
  • penutupan USP koperasi/USPPS koperasi atau pembubaran koperasi.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif … ditetapkan oleh menteri,” bunyi penggalan Pasal 15 ayat (3) Permenkop UKM 2/2024. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.