PMK 63/2025

Sri Mulyani Gunakan SAL Rp16 Triliun untuk Pembiayaan Koperasi Desa

Redaksi DDTCNews
Selasa, 02 September 2025 | 12.30 WIB
Sri Mulyani Gunakan SAL Rp16 Triliun untuk Pembiayaan Koperasi Desa
<p>Ilustrasi. Pramuniaga melayani pembeli di Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten, Kamis (31/7/2025). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/sgd</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 63/2025 yang mengatur penggunaan saldo anggaran lebih (SAL) APBN 2025 untuk pemberian dukungan kepada bank yang menyalurkan pinjaman kepada koperasi desa/kelurahan merah putih (KKMP dan/atau KDMP).

Dalam pertimbangan PMK 63/2025 dijelaskan penggunaan SAL APBN 2025 untuk dukungan pembiayaan KKMP dan/atau KDMP ini sejalan dengan Inpres 9/2025. Pembentukan KKMP dan/atau KDMP diharapkan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi.

"Pembiayaan koperasi desa/kelurahan merah putih perlu dilakukan melalui sinergi pendanaan antara pemerintah dan perbankan selaku operator investasi pemerintah (OIP)," bunyi salah satu pertimbangan PMK 63/2025, dikutip pada Selasa (2/9/2025).

PMK 63/2025 menyatakan dalam rangka pembiayaan KKMP dan/atau KDMP, perlu dilakukan sinergi pendanaan antara pemerintah dan bank. Bank yang akan menyalurkan pendanaan kepada KKMP dan/atau KDMP antara lain BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.

Guna memberikan dukungan kepada bank yang menyalurkan pinjaman kepada KKMP dan/atau KDMP tersebut, pemerintah menggunakan SAL untuk penempatan dana pada bank. Besaran penggunaan SAL untuk penempatan dana pada bank ini senilai Rp16 triliun.

SAL merupakan akumulasi dari sisa lebih pembiayaan anggaran dari anggaran tahun lalu dan tahun sekarang. Berdasarkan PMK 147/2021 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih, SAL digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kas temporer, pemenuhan pembiayaan anggaran, dan/atau stabilisasi.

Penggunaan SAL untuk penempatan dana pada bank dilakukan dengan pemindahbukuan dana SAL dari rekening kas SAL ke RKUN. Mekanisme pemindahbukuan dana SAL juga dilaksanakan sesuai dengan PMK 147/2021.

Penggunaan SAL untuk penempatan dana pada bank akan dianggarkan sebagai pembiayaan pada subbagian anggaran BUN investasi pemerintah. Perincian pembiayaan pada subbagian anggaran BUN investasi pemerintah dari penggunaan SAL ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan.

Penggunaan SAL untuk penempatan dana pada bank akan dicatat sebagai penerimaan pembiayaan pada APBN 2025. Sementara itu, penggunaan SAL dari RKUN untuk penempatan dana pada bank dicatat sebagai investasi pemerintah nonpermanen.

Penggunaan SAL akan dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintah pusat 2025.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [1 September 2025]," bunyi Pasal 6 PMK 63/2025. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.