MEMPAWAH, DDTCNews - KP2KP Mempawah bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal, Koperasi, UMK dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMKUKM PTSP) Kabupaten Mempawah memberikan pelayanan ‘jemput bola’ sejumlah Koperasi Merah Putih pada 9 September 2025.
Plt. Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas PMKUKM PTSP Kabupaten Mempawah Juniardi menjelaskan pelayanan tersebut ditujukan untuk 8 Koperasi Merah Putih (KMP) di Kecamatan Toho dan 6 KMP berada di wilayah Kecamatan Sadaniang. Salah satu layanan yang diberikan ialah terkait dengan pembuatan nomor induk berusaha (NIB) bagi KMP.
”Persyaratan untuk pengajuan NIB adalah KTP pengurus, akta pendirian koperasi dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) koperasi” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Minggu (21/9/2025).
Sementara itu, Kepala KP2KP Mempawah Ahmad Zakariya menyampaikan tata cara pendaftaran NPWP, pembayaran dan pelaporan pajak untuk wajib pajak koperasi.
”Tahap awal kewajiban koperasi adalah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Persyaratannya yaitu KTP pengurus, akta pendirian koperasi, surat keputusan AHU, serta email dan nomor handphone aktif,” tuturnya.
Setelah menerima penjelasan terkait NPWP dan NIB, para pengurus koperasi yang hadir langsung menerima layanan dari petugas. Bagi KMP yang belum memiliki NPWP, pengurusnya menuju ke meja layanan KP2KP Mempawah.
Bagi KMP yang sudah memiliki NPWP, tetapi belum memiliki NIB maka pengurusnya langsung ke meja layanan Dinas PMKUKMPTSP Kabupaten Mempawah.
Dengan layanan jemput bola, pengajuan NPWP dan NIB KMP menjadi lebih efisien dan dapat segera melakukan aktivitas kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku. (rig)