KPP PRATAMA SURAKARTA

Daftar NPWP, Koperasi Merah Putih Ini Ingin Legal dan Tertib Pajak

Redaksi DDTCNews
Minggu, 28 September 2025 | 07.00 WIB
Daftar NPWP, Koperasi Merah Putih Ini Ingin Legal dan Tertib Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

SURAKARTA, DDTCNews – KPP Pratama Surakarta melayani permohonan penerbitan NPWP bagi salah satu koperasi merah putih pada 21 Agutus 2025. Pendaftaran NPWP ini bertujuan agar koperasi dapat memenuhi persyaratan formal sebagai badan hukum.

Pendaftaran NPWP dilakukan langsung oleh Nuffic, selaku perwakilan pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih Manahan. Dia juga telah membawa berkas permohonan beserta dokumen persyaratan ke loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).

"Kami ingin memastikan koperasi ini berjalan legal dan tertib administrasi sejak awal. Pendaftaran NPWP ini menjadi salah satu bentuk komitmen kami untuk patuh terhadap kewajiban perpajakan,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Minggu (28/9/2025).

Seperti diketahui, pembentukan koperasi diatur dalam UU 25/1992. Kehadiran koperasi ini berfokus pada upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa dengan mengedepankan prinsip ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.

Nuffic menjelaskan Koperasi Merah Putih Manahan bergerak di berbagai bidang usaha. Mulai dari gerai sembako, unit simpan pinjam, logistik, sampai dengan usaha lain sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat.

Dengan taat pajak, sambungnya, koperasi tak hanya membantu meningkatkan kesejahteraan anggota, tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan negara.

Sebagai badan usaha berbentuk koperasi, Koperasi Merah Putih memiliki kewajiban perpajakan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan. Kewajiban tersebut meliputi pemotongan dan penyetoran PPh atas penghasilan tertentu, serta pelaporan SPT Tahunan Badan.

Apabila omzet koperasi tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun, pengenaan pajak mengikuti ketentuan PPh final sebesar 0,5% sesuai dengan PP 55/2022 dengan jangka waktu pengenaan selama 4 tahun sejak tahun terdaftar.

Di lain pihak, petugas pajak dari KPP Pratama Surakarta Gabriella menuturkan proses pendaftaran NPWP Koperasi Merah Putih Manahan berlangsung lancar. Seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap sehingga NPWP diterbitkan.

“Kami harap koperasi ini dapat berkembang sebagai entitas ekonomi kerakyatan yang taat pajak sekaligus menjadi teladan dalam tata kelola koperasi yang profesional,” tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.