KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 79.182 Koperasi Merah Putih Sudah Terdaftar di Coretax

Redaksi DDTCNews
Senin, 24 November 2025 | 17.00 WIB
DJP: 79.182 Koperasi Merah Putih Sudah Terdaftar di Coretax
<p>Ilustrasi. Pramuniaga melayani pembeli di Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten, Kamis (31/7/2025). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/sgd</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat ada 79.182 koperasi merah putih yang telah terdaftar dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) di coretax system.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP turut mendukung program nasional yang diusung pemerintah, termasuk koperasi merah putih. Oleh karena itu, DJP juga memberikan pelayanan bagi koperasi merah putih untuk mengurus NPWP dan mengaktivasi akun coretax.

"Yang kami layani dan sudah terdaftar dan memiliki NPWP di coretax kami tercatat 95,6% atau dalam angka nominal 79.182 koperasi merah putih berbadan hukum," katanya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR, Senin (24/11/2025).

Bimo mengatakan saat ini ada 82.797 koperasi merah putih yang telah berbadan hukum. DJP pun akan terus melayani koperasi yang belum memiliki NPWP untuk mengurus kewajiban pajaknya.

Pembentukan koperasi merah putih didasarkan pada UU 25/1992 tentang Perkoperasian beserta peraturan pelaksanaannya. Koperasi merah putih menjadi salah satu program yang diusung Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa dengan mengedepankan prinsip ekonomi kerakyatan.

Sebagai badan usaha berbentuk koperasi, koperasi merah putih juga memiliki kewajiban perpajakan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan. Kewajiban tersebut meliputi pemotongan dan penyetoran PPh atas penghasilan tertentu serta pelaporan SPT Tahunan.

Apabila omzet koperasi tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun, pengenaan pajak mengikuti ketentuan PPh final sebesar 0,5% sesuai, dengan jangka waktu pengenaan bersifat final selama 4 tahun sejak tahun terdaftar.

Belum lama ini, pemerintah dalam PMK 49/2025 mengatur koperasi merah putih bisa menerima pinjaman bila memenuhi 6 kriteria. Salah satu kriterianya adalah memiliki NPWP atas nama koperasi.

Selain itu, dalam 63/2025 diatur penggunaan saldo anggaran lebih (SAL) APBN 2025 untuk pemberian dukungan kepada bank yang menyalurkan pinjaman kepada koperasi merah putih. Besaran penggunaan SAL untuk penempatan dana pada bank ini senilai Rp16 triliun. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.