KOTA MAKASSAR

Per Semester I, PAD Makassar Baru Mencapai 26,43%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Juli 2016 | 12:02 WIB
Per Semester I, PAD Makassar Baru Mencapai 26,43%

MAKASSAR, DDTCNews – Realisasi penerimaan asli daerah (PAD) Kota Makassar belum menunjukkan peningkatan. Hingga berakhirnya semester I tahun ini, PAD baru menyentuh angka Rp317 miliar atau hanya 26,43% dari target sebesar Rp1,7 triliun.

Sekretaris Daerah Kota Makassar Ibrahim Saleh mengatakan kondisi ini menyita perhatian Pemerintah Kota Makassar karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tahun berikutnya terancam dipangkas.

“Ini yang akan kita bahas Sabtu nanti di Rakorsus (Rapat Koordinasi Khusus). Karena kalau pencapaian PAD tidak capai target, bisa saja di APBD-P nanti anggaran kita dipotong,” ujar Ibrahim.

Baca Juga:
Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar memiliki target pencapaian penerimaan sebanyak 70%-80% hingga bulan Agustus. Ibrahim pun sangsi target penerimaan tersebut dapat tercapai.

“Selama ini, realisasi PAD memang menjadi penilaian bagi kinerja aparatur daerah. Maka dari itu pemerintah daerah harus terus berusaha memaksimalkan pendapatannya,” ujarnya.

Masih menurut Ibrahim, dilansir dari pojoksulsel.com, capaian PAD tahun ini memang terbilang rendah jika dibandingkan PAD tahun lalu. Penurunan PAD ini terjadi karena belum maksimalnya electronic tax (e-Tax) atau pajak elektronik untuk penarikan pajak hotel dan restoran di Makassar.

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

“Dispenda perlu menindak tegas karena banyak alat yang digunakan di masing-masing hotel dan restoran tidak tertib,” tambahnya.

Sistem online untuk pajak daerah memang mulai diterapkan Kota Makassar tahun ini. Sistem ini digunakan untuk menjaring pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir. “Dengan begini Dispenda dapat memonitor pergerakan penerimaan pajak dan pengawasannya,” pungkas Ibrahim. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN