KOTA MALANG

Kota Ini Jadikan Kompos sebagai Sumber Retribusi Baru

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 29 Oktober 2025 | 14.30 WIB
Kota Ini Jadikan Kompos sebagai Sumber Retribusi Baru
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

MALANG, DDTCNews --Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Jawa Timur, menjadikan sampah organik sebagai sumber retribusi baru melalui pengolahan kompos. Kompos tersebut merupakan hasil produksi Tepat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang.

Plh. Kepala DLH Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang mengungkapkan kompos hasil olahan TPA Supit Urang kini turut menyumbang retribusi daerah. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Sudah ada aturan di Perda No. 1 Tahun 2025 tentang PDRD. Jadi, ada beberapa hasil yang dikeluarkan oleh TPA Supit Urang bisa dijual untuk menjadi sumber retribusi, salah satunya kompos,” seru Raymond, dikutip pada Rabu (29/10/2025).

DLH Kota Malang menetapkan harga kompos senilai Rp700 per kilogram dan Rp4.500 per kemasan plastik ukuran 5 kilogram. Meski tergolong retribusi baru dengan target yang tidak besar, realisasi penjualannya menunjukkan hasil positif.

“Untuk penjualan hasil usaha kompos, targetnya Rp15 juta. Dari data realisasi cut off kami di tanggal 16 Oktober, sudah mencapai Rp9,32 juta atau 62,17% dari target,” ungkapnya.

Gamaliel menyebut penarikan retribusi dari hasil penjualan kompos mulai dijalankan sejak Agustus 2025. Hal itu dilakukan setelah penetapan target dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun anggaran 2025.

Selain dari sektor kompos, DLH Kota Malang juga mencatat capaian positif dari retribusi kebersihan kota. Hingga 30 September 2025, realisasi penerimaan retribusi kebersihan mencapai Rp18,7 miliar atau 89,33% dari target Rp21 miliar.

“Kalau realisasi retribusi kebersihan sampai dengan akhir tahun nanti, kemungkinan pasti tercapai targetnya. Masih ada waktu 2 bulan untuk terus mendorong capaian retribusi kebersihan kota,” ujarnya.

Raymond memaparkan DLH Kota Malang juga menyumbang retribusi daerah dari sektor mobil toilet. Dari target yang ditetapkan, DLH Kota Malang telah berhasil melampui target yang ditetapkan dengan capaian 216%.

“Kami juga mempunyai UPT Laboratorium Lingkungan yang bertugas melaksanakan kegiatan teknis operasional pelayanan di bidang sampling dan analisis kualitas lingkungan hidup. Sektor ini telah menyumbang retribusi daerah Rp27 juta atau sekitar 89,75% dari target,” urainya.

Sementara, Kepala UPT Pengelolaan Sampah DLH Kota Malang Arif Dermawan mengatakan kompos sangat baik bagi kesuburan tanah. Sebelum adanya Perda No. 1 Tahun 2025, kompos produksi TPA Supit Urang dibagikan secara gratis kepada masyarakat yang aktif di bidang lingkungan.

“Bantuan kompos gratis kini masih bisa diberikan secara gratis dengan prosedur tertentu. Kalau ada permintaan bantuan kompos, silakan mengajukan surat ke kami,” tuturnya.

Dari sisi pengelolaan sampah, DLH mencatat Kota Malang menghasilkan sekitar 700 ton sampah per hari atau sekitar 514 ton masuk ke TPA Supit Urang. Arif menerangkan ratusan ton sampah yang masuk akan melalui proses pemilahan sampah organik dan anorganik sebelum diolah menjadi kompos.

“Dalam sehari, ada 15 ton sampah organik yang diolah menjadi kompos. Prosesnya berlangsung selama 3 bulan, mulai persiapan bahan, pencampuran, fermentasi dengan menjaga kelembapan dan sirkulasi udara, hingga pembalikan rutin,” terangnya, dilansir seru.co.id.

Arif berharap kompos yang dihasilkan DLH Kota Malang semakin memberikan manfaat luas bagi lingkungan. Menurutnya, pemanfaatan kompos juga membantu masyarakat mengurangi ketergantungan terhadap pupuk kimia. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.