JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menggunakan modul penerimaan daerah (MPD) dalam rangka mengelola penerimaan pajak.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan MPD merupakan tindak lanjut dari modul penerimaan nasional (MPN) yang diinisiasi oleh pemerintah pusat. Menurutnya, MPD akan membantu upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus mempermudah proses pembayaran pajak.
"Dengan adanya MPD, instrumen perpajakan semakin lengkap dan terintegrasi. Mudah-mudahan penerimaan pajak Jakarta dapat semakin meningkat," ujar Pramono, dikutip pada Senin (22/12/2025).
MPD hadir untuk melengkapi ekosistem perpajakan digital yang sudah diluncurkan sebelumnya seperti e-TRAPT dan Pajak Online.
Melalui MPD, Pemprov DKI Jakarta akan mengintegrasikan pengelolaan data tagihan serta merekonsiliasikan pelaporan penerimaan pajak daerah. MPD juga dilengkapi dengan dashboard yang mendukung analisis penerimaan daerah.
"Saya berharap modul ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjadi praktik baik bagi daerah lain dalam mempercepat transformasi digital pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan," ujar Pramono.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati pun mengatakan kehadiran MPD akan menjawab beragam tantangan pengelolaan pajak daerah yang selama ini dihadapi.
Tantangan dimaksud contohnya adalah proses pelaporan manual, perbedaan kanal pembayaran antar-jenis pajak, keterbatasan data penerimaan secara real time, serta proses verifikasi dan rekonsiliasi yang belum sepenuhnya optimal.
"Dengan MPD, seluruh proses penerimaan daerah kini terpantau secara terintegrasi, akurat, dan near real time. Hal ini tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak, tetapi juga memperkuat pengawasan, transparansi, serta akurasi data penerimaan daerah," ujar Lusiana. (dik)
