DKI JAKARTA

DKI Jakarta Luncurkan Modul Penerimaan Daerah, Ini Tujuannya

Muhamad Wildan
Senin, 22 Desember 2025 | 12.30 WIB
DKI Jakarta Luncurkan Modul Penerimaan Daerah, Ini Tujuannya
<p>Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kondisi Jakarta terkini di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (30/8/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/sgd</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menggunakan modul penerimaan daerah (MPD) dalam rangka mengelola penerimaan pajak.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan MPD merupakan tindak lanjut dari modul penerimaan nasional (MPN) yang diinisiasi oleh pemerintah pusat. Menurutnya, MPD akan membantu upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus mempermudah proses pembayaran pajak.

"Dengan adanya MPD, instrumen perpajakan semakin lengkap dan terintegrasi. Mudah-mudahan penerimaan pajak Jakarta dapat semakin meningkat," ujar Pramono, dikutip pada Senin (22/12/2025).

MPD hadir untuk melengkapi ekosistem perpajakan digital yang sudah diluncurkan sebelumnya seperti e-TRAPT dan Pajak Online.

Melalui MPD, Pemprov DKI Jakarta akan mengintegrasikan pengelolaan data tagihan serta merekonsiliasikan pelaporan penerimaan pajak daerah. MPD juga dilengkapi dengan dashboard yang mendukung analisis penerimaan daerah.

"Saya berharap modul ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjadi praktik baik bagi daerah lain dalam mempercepat transformasi digital pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan," ujar Pramono.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati pun mengatakan kehadiran MPD akan menjawab beragam tantangan pengelolaan pajak daerah yang selama ini dihadapi.

Tantangan dimaksud contohnya adalah proses pelaporan manual, perbedaan kanal pembayaran antar-jenis pajak, keterbatasan data penerimaan secara real time, serta proses verifikasi dan rekonsiliasi yang belum sepenuhnya optimal.

"Dengan MPD, seluruh proses penerimaan daerah kini terpantau secara terintegrasi, akurat, dan near real time. Hal ini tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak, tetapi juga memperkuat pengawasan, transparansi, serta akurasi data penerimaan daerah," ujar Lusiana. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.