KEBIJAKAN PEMERINTAH

Per 2 April, Realokasi APBD untuk Tangani Corona Tembus Rp55 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 13 April 2020 | 14:36 WIB
Per 2 April, Realokasi APBD untuk Tangani Corona Tembus Rp55 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Dalam Negeri mencatat anggaran pemerintah daerah yang telah direalokasi untuk mempercepat penanganan virus Corona atau Covid-19 mencapai Rp55 triliun.

Plt Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan per 12 April 2020 sudah ada 93,7% daerah yang sudah realokasi APBD. Namun, ia tidak memerinci daerah yang melaksanakan instruksi presiden itu.

“Total sudah sekitar Rp55 triliun yang dianggarkan oleh provinsi, kabupaten, dan kota untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan bantuan bagi masyarakat yang secara ekonomi terdampak,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).

Baca Juga:
Wapres Ma‘ruf Amin Sebut Makan Siang Gratis Belum Masuk RAPBN 2025

Untuk diketahui,m Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden No. 4/2020 yang memerintahkan pemerintah untuk refocusing dan realokasi anggaran dalam percepatan penanganan Corona.

Presiden ingin penanganan virus Corona tak hanya berasal pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah daerah agar efeknya segera terasa.

Hasil refocusing dan realokasi APBD akan digunakan untuk penanganan dampak ekonomi, terutama menjaga dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup, serta penyediaan jaring pengamanan sosial (social safety net).

Baca Juga:
Bawaslu Tak Punya Wewenang Audit Dana Kampanye

Realokasi APBD dilakukan melalui optimalisasi penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dan berpedoman pada Permendagri No. 20/2020 tentang Percepatan Penanganan Virus Corona di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Selain anggaran, Kemendagri juga meminta kepala daerah mengimbau masyarakat untuk tidak mudik guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Hal itu diatur dalam Instruksi Mendagri No. 1/2020.

“Bagi yang terlanjur mudik agar melakukan isolasi mandiri dan melaksanakan protokol kesehatan,” tutur Ardian.

Baca Juga:
Soal Rencana Insentif Pajak Mobil Hybrid, Begini Kata Menperin

Sementara itu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menambahkan pemerintah terus memantau data refocusing dan realokasi APBD. Menurutnya Kemendagri akan aktif membimbing pemda yang kesulitan merealokasi APBD.

Namun demikian, pemda provinsi juga diminta untuk lebih aktif memberikan bimbingan kepada pemda kabupaten/kota agar proses refocusing dan realokasi anggaran dapat segera rampung.

“Beberapa daerah masih melakukan perhitungan, dan jumlah realokasi terus bertambah," ujar Bahtiar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?