PERPRES 33/2020

Penting untuk Pemda, Ada Perpres Baru Standar Harga Satuan Regional

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Maret 2020 | 11:45 WIB
Penting untuk Pemda, Ada Perpres Baru Standar Harga Satuan Regional

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Jokowi merilis beleid tentang standar harga satuan regional yang digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD.

Beleid tersebut berupa Peraturan Presiden (Perpres) No.33/2020. Beleid yang diundangkan dan mulai berlaku pada 24 Februari 2020 ini merupakan aturan pelaksanaan dari ketentuan pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah No.12/2019 tentang Pengelolaan Daerah.

Standar harga satuan regional meliputi pertama, satuan biaya honorarium. Kedua, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri. Ketiga, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor. Keempat, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas. Kelima, satuan biaya pemeliharaan.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

“Standar harga satuan regional … tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini,” demikian penggalan bunyi pasal 1 ayat (3) Perpres tersebut.

Dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah, referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju, serta bahan penghitungan pagu indikatif APBD.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan serta estimasi atau prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kepala daerah menetapkan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, serta pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.

“Kepala daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain sebagaimana dimaksud … dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 3 ayat (2).

Khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian negara/ lembaga.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

Jika terdapat perubahan harga pasar dan/atau kebijakan di bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, dapat dilakukan perubahan standar harga satuan regional. Ketentuan mengenai perubahan standar harga satuan regional diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.

“Ketentuan mengenai standar harga satuan regional … dan standar biaya perjalanan dinas luar negeri … digunakan paling lambat untuk perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021,” demikian bunyi pasal 6 beleid tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara