DITJEN PAJAK
Pengumuman untuk Wajib Pajak Soal Penipuan yang Mengatasnamakan DJP
Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Februari 2023 | 11:05 WIB
Pengumuman untuk Wajib Pajak Soal Penipuan yang Mengatasnamakan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas menyampaikan pengumuman terkait dengan penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak (DJP).

Pengumuman tersebut disampaikan melalui PENG-2/PJ.09/2023. Adapun PENG-2/PJ.09/2023 ditetapkan dan ditandatangani Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor pada Kamis (2/2/2023).

“Sehubungan dengan pertanyaan dari masyarakat terkait penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak maka dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut,” tulis DJP dalam pengumuman tersebut, dikutip pada Jumat (3/2/2023).

Baca Juga:
Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

Ada 4 poin yang disampaikan DJP. Pertama, saat ini makin marak penyebaran program berbahaya dengan mengirimkan program application package file (APK) melalui aplikasi layanan pengirim pesan seperti WhatsApp dan Telegram.

“Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah menyampaikan informasi atau bukti apapun dalam bentuk file APK,” tulis DJP.

Kedua, segala bentuk penyampaian informasi hanya menggunakan email dengan akun terdaftar domain @pajak.go.id atau domain yang dinyatakan valid oleh sistem DJP. DJP menegaskan segala bentuk informasi yang mengarahkan wajib pajak untuk mengunduh program APK adalah penipuan.

Baca Juga:
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

Ketiga, layanan resmi call center DJP hanya melalui Kring Pajak 1500200. Jika mendapatkan telepon dari pihak yang mengatasnamakan DJP selain dari nomor tersebut, wajib pajak dapat langsung melakukan konfirmasi melalui Kring Pajak atau kantor pajak terdaftar.

Keempat, masyarakat diminta untuk berhati-hati atas berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP. Simak pula ‘Anda Dapat Telepon Mengatasnamakan Kantor Pajak? Begini Kata DJP’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya
Minggu, 26 Maret 2023 | 12:30 WIB HAYKAL KAMIL Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?