GRAND CLOSING DDTC 14th ANNIVERSARY

Pengembangan Teknologi Bidang Perpajakan Sudah Jadi Keharusan

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 27 Agustus 2021 | 11:59 WIB
Pengembangan Teknologi Bidang Perpajakan Sudah Jadi Keharusan

Digital Transformation Lead Gunawan (kanan) dan pemandu acara Brigitta Manohara dalam acara Tax and Technology Talk Show & The Relaunching of Perpajakan.id New Generation, Jumat (27/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pengembangan teknologi dalam ranah perpajakan, terutama untuk merespons ekonomi digital, menjadi keharusan. Pengembangan teknologi tersebut perlu dilakukan baik dari sisi otoritas pajak, wajib pajak, maupun stakeholder terkait.

Dalam acara Tax and Technology Talk Show & The Relaunching of Perpajakan.id New Generation, Digital Transformation Lead Gunawan mengatakan teknologi dalam ranah perpajakan perlu terus bertransformasi meskipun sebenarnya telah dilaksanakan sejak lama.

“Makin berkembangnya ekonomi digital, proses bisnis makin kompleks. Batasan transaksi atau bahkan definisinya bisa makin buyar karena serba terintegrasi. Untuk itu, pengembangan teknologi menjadi keharusan karena tidak mungkin lagi manual,” katanya, Jumat (27/8/2021)

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Gunawan menguraikan setidaknya ada 3 manfaat digitalisasi pada bidang pajak. Pertama, membawa berbagai kemudahan. Kedua, mendukung penerimaan negara sekaligus meningkatkan keadilan di dunia bisnis. Ketiga, meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dari otoritas pajak.

Menurutnya, digitalisasi juga menjadi tren global di dunia perpajakan. Upaya itu dimaksudkan untuk melengkapi data dan informasi wajib pajak. Dengan demikian, otoritas lebih mengenal wajib pajak sehingga dapat memperlakukannya secara lebih baik, tepat, adil, mudah, dan murah.

Dia memberi contoh digitalisasi dalam pemeriksaan pajak dapat membuat otoritas lebih berfokus pada wajib pajak yang berisiko melakukan tindakan penghindaran pajak. Hal tersebut dapat dilakukan berdasarkan penilaian sistem compliance risk management (CRM).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Langkah tersebut salah satunya dapat menekan cost of compliance dan memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi bagi wajib pajak. Kendati menjadi tren global, Gunawan menyebut belum ada standar benchmark yang bisa diterapkan dan berhasil secara global.

“Kita bisa melihat contoh dari Singapura yang berhasil mengembangkan Single National Digital Identity dan India yang berhasil mengimplementasikan pemeriksaan pajak tanpa tatap muka dalam skala nasional dengan bantuan artificial intelligence dan machine learning,” ujarnya.

Meski memberikan manfaat, ada sejumlah tantangan yang dihadapi dalam digitalisasi ini. Gunawan menilai tantangan yang akan dihadapi pemerintah berkaitan dengan cara mengedukasi masyarakat agar bisa beradaptasi dengan teknologi yang tengah dikembangkan.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Untuk itu, DDTC juga melakukan transformasi digital. Tidak hanya untuk menyediakan pelayanan terbaik bagi masyarakat, transformasi digital DDTC juga menjadi salah satu bentuk dukungan atas pengembangan teknologi yang sedang dijalankan DJP.

“Kalau pesan dari pimpinan kami, Pak Darussalam, untuk menuju sistem pajak yang lebih baik lagi, kita tidak boleh membiarkan DJP sendirian dalam mengemban tugas penerimaan negara yang kian menantang,” tuturnya.

Sejalan dengan itu, dia juga menekankan pentingnya wajib pajak untuk turut merespons perkembangan digital. Menurutnya, wajib pajak juga harus dapat menggunakan teknologi agar tetap update dengan dinamika peraturan perpajakan.

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

“Mempertimbangkan jumlah peraturan di Indonesia yang sangat banyak, saran saya mungkin akan lebih efisien apabila mengandalkan jasa pihak ketiga yang memang sudah ada databasenya. Salah satunya melalui platform Perpajakan.id,” jelas Gunawan.

Sebagai informasi, acara talk show ini merupakan puncak dari rangkaian acara HUT ke-14. Dalam acara tersebut, DDTC juga secara resmi meluncurkan Perpajakan.id generasi baru. Simak ‘DDTC Luncurkan Perpajakan.id Generasi Baru’. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi