Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
LITERATUR PAJAK

Dividen ke Luar Negeri, Berapa Pajak yang Bisa Dipungut Negara Sumber?

[DDTCNews] Redaksi
Senin, 24 Agustus 2026 | 13.00 WIB
Dividen ke Luar Negeri, Berapa Pajak yang Bisa Dipungut Negara Sumber?

JAKARTA, DDTCNews - Saat sebuah perusahaan membayar dividen kepada pemegang saham di negara lain, muncul pertanyaan terkait pihak mana yang berhak mengenakan pajak atas penghasilan tersebut.

Ketentuan mengenai alokasi hak pemajakan atas dividen ini dibahas secara mendalam dalam buku Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua) dengan mengacu kepada Pasal 10 OECD Model.

Menurut OECD Model, hak pemajakan atas dividen utamanya diberikan kepada negara domisili dimana penerima dividen tersebut menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN). Meski begitu, OECD Model menggunakan frasa "may be taxed" yang menunjukkan bahwa hak pemajakan atas dividen tidak berlaku secara eksklusif kepada negara domisili semata.

Negara sumber juga dapat mengenakan pajak atas dividen walaupun secara terbatas (limited taxation right). Adapun batasan tersebut ditentukan berdasarkan dua kondisi berikut.

Kondisi pertama adalah dividen partisipasi, yaitu dividen yang dibayarkan kepada beneficial owner yang memiliki paling sedikit 25% dari modal perusahaan yang membayar dividen dalam 365 hari, termasuk hari pembayaran dividen. Dalam kondisi ini maka negara sumber berhak mengenakan pajak atas dividen partisipasi dengan tarif maksimum 5%.

Kondisi kedua adalah dividen portofolio, yaitu dividen yang dibayarkan di luar kategori dividen partisipasi. Dalam kondisi ini, negara sumber berhak mengenakan pajak atas dividen portofolio maksimum 15% dari jumlah dividen yang dibayarkan.

Sebagai catatan, pembatasan hak pemajakan negara sumber atas dividen tersebut hanya berlaku apabila penerima dividen tersebut memenuhi 2 syarat. Pertama, penerima dividen tersebut merupakan SPDN dari negara domisili. Kedua, penerima dividen tersebut merupakan penerima manfaat yang sebenarnya (beneficial owner) atas dividen tersebut.

Di sisi lain, hak pemajakan dividen di negara domisili tetap berlaku tanpa pembatasan meskipun sudah dipajaki di negara sumber. Namun, untuk menghindari pajak berganda atas objek yang sama, negara domisili perlu menerapkan mekanisme credit method sebagai keringanan pajak berganda sesuai Pasal 23B OECD Model.

Kedua skema pemajakan ini pada akhirnya bertujuan menghindari pajak berganda secara yuridis, melalui skema pembagian hak pemajakan (tax sharing) antara negara sumber dan negara domisili.

Dengan kata lain, ketentuan ini murni ditujukan untuk menghindari pajak berganda secara yuridis (juridical double taxation), bukan pajak berganda secara ekonomis (economic double taxation) atas laba perusahaan.

Pemajakan atas Dividen Luar Negeri Dibahas di Buku Ini

Buku P3B Edisi Kedua karya Darussalam, Danny Septriadi, dan Riyhan Juli Asyir, turut membahas ilustrasi skema alokasi hak pemajakan atas dividen, yang menunjukkan bagaimana negara sumber dan negara domisili sama-sama memiliki hak pemajakan, tapi dengan konsekuensi berbeda.

Terdiri atas 27 bab, buku ini mengupas panduan, interpretasi, dan aplikasi P3B secara komprehensif dan sistematis. Mulai dari konsep dasar pajak internasional, perkembangan model P3B, hingga interpretasi pasal demi pasal, termasuk pembahasan khusus mengenai P3B atas penghasilan dividen.

Setiap pembahasan juga dilengkapi dengan perkembangan terkini seputar P3B serta isu Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Tertarik menambah referensi P3B di rak buku Anda? Kini tersedia juga Paket P3B dan Referensi SDSN Bahasa Inggris, yang menggabungkan buku ini dengan SDSN Edisi Bahasa Inggris berisi terjemahan UU PPh dan UU KUP terbaru.

Paket tersebut bisa dipesan melalui store.perpajakan.ddtc.co.id, dan ongkos pengiriman paket buku ini tidak dipungut biaya alias gratis. Punya pertanyaan terkait buku ini? Hubungi WhatsApp Hotline Perpajakan DDTC 0813-8080-4136 (Siska).

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.