KEPATUHAN PAJAK

Pengawasan Wajib Pajak oleh DJP, Tidak Dimungkinkan Lagi Secara Manual

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Juli 2022 | 11:43 WIB
Pengawasan Wajib Pajak oleh DJP, Tidak Dimungkinkan Lagi Secara Manual

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Jumlah wajib pajak dan pengawasan menjadi bagian dari sejumlah alasan bagi Ditjen Pajak (DJP) dalam pengembangan compliance risk management (CRM) dan business intelligence (BI).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan dahulu, jumlah wajib pajak sangat terbatas. Dengan kondisi tersebut, pada masa-masa tersebut, DJP masih bisa melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak secara manual.

“[Dahulu] masih memungkinkan pengawasan secara manual. Diawasi satu-satu, diperiksa, dilihatin satu-satu,” ujarnya dalam Bedah Buku CRM BI—Langkah Awal Menuju Data Driven Organization, dikutip dari akun Youtube Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Yon mengatakan kondisi saat ini sudah berbeda. Sudah ada sekitar 45 juta wajib pajak terdaftar. Jumlah wajib pajak tersebut juga diperkirakan masih akan terus bertambah. Apalagi, pemerintah telah mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), NIK digunakan sebagai NPWP orang pribadi. Implementasi pada layanan terbatas sudah dimulai pada 14 Juli 2022 hingga 31 Desember 2023. Simak ‘Wajib Pajak Perlu Tahu! Begini Ketentuan Format Baru NPWP’.

Seperti diketahui pula, berdasarkan pada Sensus Penduduk 2020, mayoritas penduduk Indonesia berusia di bawah 25 tahun (Generasi Z dan Post-Gen Z). Kemudian, berdasarkan pada data DJP, mayoritas wajib pajak berusia 25—40 tahun (Generasi Milenial).

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Melihat kedua data tersebut, ada potensi besar penambahan wajib pajak baru pada masa mendatang, terutama dari kelompok penduduk Generasi Z. Simak Fokus Melihat Urgensi Edukasi Pajak di Indonesia.

“Pola transaksi juga sudah makin berkembang. Tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan [pengawasan] secara manual,” imbuh Yon. Simak pula ‘Pengembangan CRM-BI, Wajib Pajak Patuh Tidak Akan Diperiksa’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M