BERITA PAJAK SEPEKAN

Pengawasan Terhadap Wajib Pajak Strategis Jadi Topik Terpopuler

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 31 Oktober 2020 | 08:00 WIB
Pengawasan Terhadap Wajib Pajak Strategis Jadi Topik Terpopuler

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Rencana Ditjen Pajak (DJP) untuk melakukan pengawasan wajib pajak strategis secara komprehensif menjadi berita terpopuler sepanjang pekan ini. Pengawasan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik.

Pengawasan dilakukan untuk all taxes satu tahun pajak. Nanti, otoritas pajak tidak akan langsung menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) setiap ada data baru yang diperoleh.

Wajib pajak strategis mencakup seluruh wajib pajak di Kanwil Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO), Kanwil Jakarta Khusus, dan KPP Madya. Selain itu, terdapat sekitar 500 wajib pajak besar di masing-masing KPP Pratama.

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Proses penelitian laporan pajak wajib pajak strategis dimulai dari penelitian formal yang mencakup semua jenis pajak. Tahap selanjutnya dilakukan analisis risiko menggunakan data compliance risk management (CRM).

Hasil analisis CRM lalu dipadukan dengan analisis laporan keuangan dan Surat Pemberitahuan (SPT). Uji kepatuhan berlanjut ke analisis transfer pricing dan pajak internasional dan membandingkan dengan hasil pemeriksaan, keberatan atau banding kasus serupa di masa lalu.

Setelah itu, uji kepatuhan naik pada tahap uji analisis data internal dan eksternal yang dimiliki oleh DJP untuk WP strategis bersangkutan. Bila proses uji kepatuhan berlanjut, proses berlanjut kepada penelitian lapangan atau visit ke lokasi usaha wajib pajak.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Kemudian, laporan hasil penelitian tersebut dinilai oleh supervisor pemeriksa sebagai bentuk sinergi dengan Account Representative (AR) untuk menjamin kualitas penelitian. Berikut berita pajak pilihan lainnya.

Soal Insentif Pajak Kegiatan Litbang, DJP Bisa Lakukan Koreksi
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menjelaskan pengawasan pelaksanaan insentif pajak super deduction kegiatan penelitian dan pengembangan (Litbang) tetap bisa dilakukan melalui koreksi oleh Ditjen Pajak (DJP).

Analis Kebijakan Madya Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Syarif Ibrahim Busono Adi mengatakan DJP bisa melakukan koreksi terhadap pengurangan penghasilan bruto yang dibebankan kepada wajib pajak jika memenuhi tiga kriteria sebagaimana diatur PMK 153/2020.

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Pertama, DJP bisa mengoreksi jika wajib pajak memanfaatkan fasilitas tanpa memiliki notifikasi. Kondisi ini terjadi karena wajib pajak tidak memperoleh pemberitahuan kesesuaian pemenuhan ketentuan untuk memperoleh fasilitas pengurangan penghasilan bruto dari kegiatan Litbang.

Kedua, kewenangan DJP mengoreksi tambahan jika wajib pajak tak memenuhi kewajiban pelaporan. Wajib pajak penerima manfaat tidak menyampaikan laporan kegiatan dan biaya penelitian atau tidak menyampaikan laporan penghitungan pemanfaatan super deduction kegiatan Litbang.

Ketiga, koreksi bisa dilakukan jika wajib pajak tidak membuat laporan dengan benar. Skema ketiga ini dilakukan wajib pajak tidak melaporkan besaran dan jenis biaya penelitian dan pengembangan dengan benar kepada otoritas.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Soal Seruan Ramai-Ramai Tidak Bayar Pajak, Ini Kata DJP
DJP merespons seruan untuk ramai-ramai tidak membayar pajak. Menurut DJP, seruan tersebut salah dan membahayakan Indonesia. Mengajak orang tidak bayar pajak dapat menjerumuskan Indonesia ke jurang kerusakan yang dalam.

Otoritas mengatakan dalam situasi saat ini, penerimaan pajak sangat dibutuhkan. Penerimaan pajak digunakan untuk penanganan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) dengan total anggaran senilai Rp695,2 triliun pada 2020.

Penolakan membayar pajak dinilai hanya akan memperlebar defisit fiskal. Kondisi ini pada gilirannya akan menekan perekonomian nasional dan menimbulkan risiko besar dari sisi kesehatan masyarakat karena tidak tertanganinya pandemi Covid-19 ini dengan baik dan cepat.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

DJP Akan Kembali Bertukar Data AEoI Mulai Bulan Depan
DJP akan kembali bertukar informasi keuangan melalui skema automatic exchange of information (AEOI) mulai bulan depan. Tahun ini menjadi tahun ketiga Indonesia berpartisipasi dalam pertukaran informasi secara otomatis.

Dalam kondisi normal, pertukaran informasi biasanya dimulai pada Agustus. Namun, jadwal tersebut molor dari biasanya karena pandemi Covid-19. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan juga merelaksasi waktu penghimpunan data selama 2 bulan.

Kata Wamenkeu, Jasa Keuangan Jadi Sektor yang Patuh dalam Urusan Pajak
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memuji jasa keuangan dan asuransi sebagai salah satu sektor usaha penyumbang pajak terbesar di Indonesia. Jasa keuangan dan asuransi saat ini menjadi salah satu dari 6 sektor usaha utama dalam penerimaan pajak.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Tak hanya itu, jasa keuangan dan asuransi juga termasuk sektor usaha yang paling taat membayar pajak. Hal ini juga didorong banyaknya regulasi yang mengatur jasa keuangan dan asuransi tersebut sehingga ketaatan membayar pajak tergolong tinggi.

116 Orang Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Pengadilan Pajak
Kementerian Keuangan mengumumkan daftar peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi rekrutmen calon hakim pengadilan pajak.

Dalam Pengumuman No: PENG-02/PHPP/2020, terdapat 116 peserta yang dinyatakan lulus tahap seleksi administrasi. Rincian daftar peserta yang lulus tercantum dalam lampiran pengumuman yang diteken Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto pada 26 Oktober 2020.

Tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper itu akan dilaksanakan di Aula Gedung Dhanapala, Jalan Senen Raya No.1, Jakarta Pusat. Kedua tes tersebut akan dilaksanakan pada hari yang berbeda yaitu pada 10 November dan 11 November. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Oktober 2020 | 23:41 WIB

Mengingat kondisi perekonomian negara yg sedang mengalami resesi, wajar saja jika perhatian publik jadi tertuju pada penerimaan pajak sebagai sumber pemasukan utama APBN terlebih pajak yg dipungut dari WP strategis.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional