BERITA PAJAK SEPEKAN

DPR Soroti Lonjakan SP2DK di Akhir Tahun, Tuding Targetkan WP Patuh

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 06 Desember 2025 | 07.00 WIB
DPR Soroti Lonjakan SP2DK di Akhir Tahun, Tuding Targetkan WP Patuh
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Fenomena lonjakan pengiriman surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) jadi sorotan. Topik ini sekaligus menarik perhatian netizen selama sepekan terakhir.

Anggota Komisi XI DPR Harris Turino mengungkapkan banyaknya SP2DK yang dikirim oleh Ditjen Pajak (DJP) pada akhir tahun cenderung menyasar wajib pajak yang sudah patuh.

"Selama ini yang banyak muncul adalah wajib pajak yang patuh dikejar terus. Banyak sekali yang menerima SP2DK menjelang akhir tahun. Ini kan fenomena yang menjadi tantangan," kata Harris.

Menurutnya, tingginya SP2DK merupakan salah satu sebab tingginya restitusi yang menyebabkan tekanan penerimaan pajak pada tahun ini. Dia pun meminta pemerintah untuk tak mengulangi strategi ini pada tahun depan.

"Kalau strateginya adalah digenjot pada bulan terakhir, yang itu-itu lagi dikejar, akibatnya 2026 pola yang sama akan terulang, yaitu netonya jeblok tetapi brutonya membaik," ujarnya.

Perlu diketahui, realisasi penerimaan pajak bruto hingga Oktober 2025 mencapai Rp1.799,55 triliun, jauh di atas penerimaan pajak neto yang senilai Rp1.459,03 triliun.

Tingginya selisih antara penerimaan pajak bruto dan neto disebabkan lonjakan restitusi pada tahun ini, yakni sebesar 36,4% dengan realisasi senilai Rp340,52 triliun.

Secara terperinci, realisasi restitusi PPh badan mencapai Rp93,8 triliun, tumbuh 80% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, realisasi restitusi PPN naik 23,9% atau senilai Rp238,86 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan salah satu sebab lonjakan restitusi pada tahun ini adalah tertangguhnya restitusi selama 2 tahun.

Menurutnya, terdapat lebih bayar pajak pada 2 tahun sebelumnya yang baru dicairkan pada tahun ini. Kebijakan tersebut menekan penerimaan pajak pada Januari hingga Oktober 2025.

"Saya dapat masukan rupanya restitusi tahun ini adalah restitusi dari 2 tahun sebelumnya yang ditangguhkan. Jadi, tahun depan mestinya akan lebih kecil ketimbang dampak negatifnya yang tahun ini. Jadi, 2 tahun lalu ditangguhkan, ditaruh semua di tahun ini," tutur Purbaya.

Berkaca pada kondisi ini, Kemenkeu ke depannya akan melibatkan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) dalam melaksanakan pengelolaan restitusi.

Di lain pihak, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan SP2DK merupakan mekanisme humanis yang diterapkan oleh DJP guna memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengklarifikasi data dan informasi terkait dengan perpajakan.

"Tidak perlu takut, ini bukan sebagai ancaman apapun. Ini hanya permintaan klarifikasi atas data atau informasi yang kami punya," katanya.

Selain kabar soal lonjakan SP2DK di atas, ada beberapa bahasan lain yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, peraturan baru soal pengawasan kepatuhan pajak, insentif supertax deduction di IKN, hingga pemecatan puluhan pegawai pajak sepanjang 2024 lalu.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Aturan Khusus Soal Pengawasan Kepatuhan WP

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memiliki regulasi khusus terkait dengan pengawasan kepatuhan wajib pajak dalam waktu dekat. Kemenkeu beserta Ditjen Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum telah menggelar rapat perihal pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RPMK tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib pajak.

Pengawasan kepatuhan wajib pajak selama ini tidak diatur secara spesifik dalam PMK tertentu. Meski demikian, DJP memiliki surat edaran dengan nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

SE-05/PJ/2022 menjadi pedoman bagi fiskus untuk melakukan pengawasan wajib pajak secara end-to-end, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, tindak lanjut, hingga evaluasi atas pengawasan.

Insentif Pajak di IKN

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengajak wajib pajak memberikan sumbangan untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lain yang bersifat nirlaba di IKN.

Direktur Pendanaan Otorita IKN Insyafiah mengatakan terdapat fasilitas supertax deduction hingga 200% bagi pelaku usaha yang memberikan sumbangan strategis untuk pembangunan IKN. Pemberian fasilitas ini diatur dalam PMK 28/2024.

"Skema sumbangan strategis ini memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 200%. Artinya, kontribusi yang diberikan tidak hanya mengurangi beban pajak perusahaan, tetapi juga meningkatkan income after tax," katanya dalam sosialisasi fasilitas supertax deduction atas sumbangan strategis di IKN.

AI untuk Pengawasan Pajak

DJP ternyata sudah memiliki teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang bisa digunakan untuk mendukung kerja petugas pajak.

AI dimaksud bernama Advanced Responsive Virtual Tax Assistant yang disingkat Arvita. Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2024, otoritas pajak menyebut Arvita telah digunakan sejak 2024.

Arvita merupakan asisten virtual yang bisa digunakan oleh fiskus untuk mencari informasi terkait dengan potensi pajak dari sektor tertentu, isu aset kripto, transfer pricing, hingga aturan dasar perpajakan.

39 Pegawai DJP Dipecat Sepanjang 2024

DJP telah menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari demosi hingga pemecatan pegawai negeri sipil (PNS).

Pada 2024, DJP menerbitkan sebanyak 45 putusan hukuman disiplin berat kepada PNS. Dari jumlah tersebut, DJP menerbitkan 39 putusan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS alias pemecatan.

"Tingkat/jenis hukuman disiplin: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS' [sebanyak] 39," sebut DJP dalam Laporan Tahunan DJP 2024.

Simulator Lapor SPT Tahunan di Coretax

Menjelang masa pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025, wajib pajak dapat mengenali fitur dan menu pelaporan yang tersedia dalam coretax administration system melalui Simulator Coretax.

DJP menjelaskan Simulator Coretax merupakan sarana edukasi online untuk membantu wajib pajak memahami cara lapor SPT Tahunan lewat coretax system. Simulasi Coretax akan memperagakan proses pelaporan SPT seperti kondisi sesungguhnya.

"Mau lapor SPT Tahunan? Gampang, pelajari dulu caranya lewat Simulator Coretax," imbau DJP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.