PRANCIS

Penerimaan Pajak di Negara Berkembang Sulit Pulih, Ini Penyebabnya

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Mei 2021 | 11:30 WIB
Penerimaan Pajak di Negara Berkembang Sulit Pulih, Ini Penyebabnya

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menilai negara-negara berkembang masih akan menghadapi banyak tantangan dalam memulihkan penerimaan pajak.

Berdasarkan laporan terbaru berjudul Tax Co-operation for Development: Progress Report in the Covid-19 Era, OECD mencatat penerimaan pajak di negara berkembang masih sangat bergantung dari korporasi atau wajib pajak badan.

"Negara berkembang cenderung bergantung pada PPN dan pajak korporasi, keduanya terdampak negatif oleh krisis perekonomian 2020," tulis OECD pada keterangan resminya, dikutip Kamis (20/5/2021).

Baca Juga:
Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Kondisi tersebut, lanjut OECD, membuat tekanan terhadap penerimaan pajak di negara berkembang akibat pandemi Covid-19 cenderung lebih besar dibandingkan dengan negara maju. Selain itu, rasio pajak (tax ratio) yang rendah juga menambah tekanan negara berkembang.

Contoh, rata-rata tax ratio negara Afrika hanya 16,5% atau lebih rendah dari tax ratio negara OECD sebesar 34,3%. Hal ini menyebabkan negara berkembang tidak memiliki ruang yang cukup untuk menarik pinjaman atau melakukan quantitative easing yang diperlukan dalam menangani pandemi Covid-19.

Menurut OECD, tantangan yang dihadapi negara-negara berkembang tersebut makin mempertegas pentingnya peningkatan kapasitas administrasi pajak dalam mendukung mobilisasi sumber daya domestik (domestic revenue mobilization/DRM).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

DRM dipandang perlu dilakukan untuk menciptakan keadilan atau level playing field guna menjamin setiap negara memiliki kesempatan yang sama dalam berpartisipasi pada kerjasama perpajakan internasional.

"Sudut pandang dari negara berkembang terhadap tantangan perpajakan internasional ini harus diperhatikan untuk memastikan sistem perpajakan internasional mampu merespons masalah pajak di negara berkembang," tulis OECD.

Seiring dengan terbentuknya Inclusive Framework pada lima tahun yang lalu, OECD bersama G20 berkomitmen untuk terus memperhatikan dan meningkatkan peran negara berkembang dalam perpajakan internasional. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya