PMK 172/2023

Penerapan PKKU 7 Transaksi Ini Harus dengan Tahapan Pendahuluan

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Februari 2024 | 18:06 WIB
Penerapan PKKU 7 Transaksi Ini Harus dengan Tahapan Pendahuluan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan PMK 172/2023, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP) untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan.

Adapun transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa adalah transaksi yang meliputi transaksi afiliasi dan/atau transaksi antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.

“Penerapan PKKU untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (5) PMK 172/2023, dikutip pada Senin (5/2/2024).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Melalui PMK 172/2023, otoritas menjabarkan 7 transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu. Pertama, transaksi jasa. Ada beberapa aspek yang harus dibuktikan. Simak ‘Penerapan PKKU, Begini Aturan Tahapan Pendahuluan Transaksi Jasa’.

Kedua, transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud. Simak ‘PKKU Transaksi Penggunaan Harta Tidak Berwujud, Perlu Pembuktian Ini’. Ketiga, transaksi keuangan terkait pinjaman. Simak ‘Tahapan Pendahuluan Penerapan PKKU Transaksi Keuangan terkait Pinjaman’.

Keempat, transaksi keuangan lainnya. Simak ‘PKKU Transaksi Keuangan Lainnya, Wajib Pajak Perlu Buktikan Ini Dulu’. Kelima, transaksi pengalihan harta. Simak ‘Penerapan PKKU Transaksi Pengalihan Harta, Perlu Pembuktian Ini’.

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Keenam, restrukturisasi usaha. Simak ‘Penerapan PKKU dalam Restrukturisasi Usaha, Perlu Pembuktian 4 Hal Ini’. Ketujuh, kesepakatan kontribusi biaya. Simak ‘PKKU dalam Kesepakatan Kontribusi Biaya, Perlu Bukti 3 Aspek Ini Dulu’.

“Dalam hal wajib pajak tidak dapat membuktikan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan …, transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tersebut tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha,” bunyi penggalan Pasal 14 PMK 172/2023. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini