PMK 172/2023

PKKU dalam Kesepakatan Kontribusi Biaya, Perlu Bukti 3 Aspek Ini Dulu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Januari 2024 | 18:24 WIB
PKKU dalam Kesepakatan Kontribusi Biaya, Perlu Bukti 3 Aspek Ini Dulu

Ilustrasi. (foto: freepik)

JAKARTA, DDTCNews – Berdasarkan pada ketentuan PMK 172/2023, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP) untuk kesepakatan kontribusi biaya harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan.

Seperti diketahui, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (5) PMK 172/2023, penerapan PKKU atau ALP untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan pada Pasal 4 ayat (4).

“Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu … meliputi … kesepakatan kontribusi biaya,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (6) huruf g PMK 172/2023, dikutip pada Rabu (24/1/2024).

Baca Juga:
Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Tahapan pendahuluan untuk penerapan PPKU atau ALP pada kesepakatan kontribusi biaya meliputi pembuktian atas beberapa aspek. Sesuai dengan Pasal 13 ayat (8) PMK 172/2023, tahapan pendahuluan untuk kesepakatan kontribusi biaya meliputi pembuktian bahwa:

  • kesepakatan kontribusi biaya tersebut dibuat sebagaimana kesepakatan antarpihak yang independen;
  • kesepakatan kontribusi biaya tersebut dibutuhkan oleh pihak yang melakukan kesepakatan; dan
  • kesepakatan kontribusi biaya tersebut memberikan manfaat ekonomis kepada pihak yang melakukan kesepakatan.

Adapun pembuktian atas manfaat yang dimaksud berupa peningkatan penjualan, penurunan biaya, perlindungan atas posisi komersial, atau pemenuhan kebutuhan kegiatan komersial lainnya. Hal ini termasuk untuk kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

“Dalam hal wajib pajak tidak dapat membuktikan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan …, transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tersebut tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha,” bunyi penggalan Pasal 14 PMK 172/2023.

Sebagai informasi kembali, PMK 172/2023 kembali mempertegas definisi hubungan istimewa yang sebelumnya telah diperluas dalam PP 55/2022. Selain itu, PMK 172/2023 memperluas cakupan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu. Simak ‘PMK 172 Tahun 2023 Perbarui Ketentuan Mengenai Hubungan Istimewa’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 17:31 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

BERITA PILIHAN