PMK 172/2023

Ini Ketentuan Analisis Industri dalam Penerapan PKKU di PMK 172/2023

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Januari 2024 | 15:32 WIB
Ini Ketentuan Analisis Industri dalam Penerapan PKKU di PMK 172/2023

Ilustrasi. (foto: freepik)

JAKARTA, DDTCNews - Pelaksanaan analisis industri menjadi salah satu tahapan dari penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP).

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) PMK 172/2023, PKKU diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi independen yang sama atau sebanding.

“Tahapan penerapan PKKU … meliputi … melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha wajib pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut,” penggalan Pasal 4 ayat (4) huruf b PMK 172/2023, dikutip pada Jumat (19/1/2024).

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Adapun ketentuan mengenai analisis industri diatur dalam Pasal 6 PMK 172/2023. Simak pula ‘Terbit, Aturan Pajak Baru Soal Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha’. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) PMK 172/2023, analisis industri merupakan analisis untuk mengidentifikasi beberapa faktor.

Pertama, jenis produk berupa barang atau jasa. Kedua, karakteristik industri dan pasar, seperti pertumbuhan pasar, segmentasi pasar, siklus pasar, teknologi, ukuran pasar, prospek pasar, rantai pasokan, dan rantai nilai.

Ketiga, pesaing dan tingkat persaingan usaha. Keempat, tingkat efisiensi dan keunggulan lokasi wajib pajak. Kelima, keadaan ekonomi yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, suku bunga, dan nilai tukar/kurs.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Keenam, regulasi yang memengaruhi dan/atau menentukan keberhasilan dalam industri. Ketujuh, faktor-faktor selain faktor dalam poin pertama hingga keenam yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut.

“Hasil analisis industri … digunakan dalam mengidentifikasi perbedaan antara kondisi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji dan kondisi transaksi calon pembanding saat melakukan analisis kesebandingan,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (2) PMK 172/2023.

Sebagai informasi kembali, tahapan penerapan PKKU meliputi:

  • mengidentifikasi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan pihak afiliasi;
  • melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha wajib pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;
  • mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara wajib pajak dan pihak afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi;
  • melakukan analisis kesebandingan;
  • menentukan metode penentuan harga transfer; dan
  • menerapkan metode penentuan harga transfer dan menentukan harga transfer yang wajar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS