BANTUAN SOSIAL

Pencairan Subsidi Gaji Dilakukan dalam 7 Tahap, Ternyata Ini Alasannya

Muhamad Wildan
Jumat, 30 September 2022 | 15.53 WIB
Pencairan Subsidi Gaji Dilakukan dalam 7 Tahap, Ternyata Ini Alasannya

Sejumlah pekerja menyelesaikan penyablonan kaos di salahsatu pabrik kaos, Brebes, Jawa Tengah, Kamis (8/9/2022). Pemerintah pada September akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu bagi 16 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3.500.000 dengan total alokasi anggaran mencapai Rp9,6 triliun. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagakerjaan akan mencairkan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) kepada pekerja yang berhak dalam 6 tahap atau 7 tahap.

Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata menerangkan BSU perlu disalurkan dalam beberapa tahap karena Kementerian Ketenagakerjaan perlu melakukan skrining terlebih dahulu terhadap data pekerja milik BP Jamsostek.

"Daftar dari BP Jamsostek itu mereka harus melakukan skrining. TNI, Polri, dan PNS tidak boleh menerima, jadi harus di-kroscek ke BKN, TNI, dan Polri. Mereka juga memastikan BSU tidak boleh diterima penerima BLT BBM," ujar Isa, Jumat (30/9/2022).

Isa mengatakan saat ini Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan penyaluran BSU tahap III dengan nilai mencapai Rp4,2 triliun. Tercatat sudah ada 7 juta pekerja yang menerima BSU pada penyaluran tahap I hingga tahap III.

Rencananya, Kementerian Ketenagakerjaan akan melaksanakan penyaluran BSU tahap IV pada pekan depan.

Untuk diketahui, BSU pada awalnya direncanakan akan disalurkan kepada 16 juta pekerja. Setelah dilakukan skrining, ternyata jumlah pekerja yang berhak mendapatkan BSU adalah sebanyak 14,6 juta.

Nilai BSU yang diterima oleh pekerja yang berhak adalah senilai Rp600.000. Tak seperti BLT pengalihan subsidi BBM yang dibayarkan sebanyak 2 kali, BSU langsung dibayarkan secara penuh kepada penerima.

Untuk diketahui, BSU diberikan kepada pekerja dengan upah senilai maksimal Rp3,5 juta per bulan atau maksimal senilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlaku.

Sebagai contoh, upah minimum di DKI Jakarta pada tahun ini adalah senilai Rp4,6 juta. Dengan demikian, pekerja di DKI Jakarta dengan upah hingga Rp4,6 juta berhak mendapatkan BSU dari pemerintah melalui Kemenaker. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.