KEM-PPKF 2027

Pemerintah Upayakan Penyaluran Subsidi Pakai DTSEN pada 2027

Muhamad Wildan
Minggu, 24 Mei 2026 | 16.30 WIB
Pemerintah Upayakan Penyaluran Subsidi Pakai DTSEN pada 2027
<p>Ilustrasi.&nbsp;Petugas mendata warga penerima bantuan pangan di Kantor Kelurahan Batusari, Kota Tangerang, Banten, Kamis (14/5/2026). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/bar</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berupaya untuk memanfaatkan data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) dalam penyaluran subsidi energi pada tahun depan.

Merujuk pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, penyaluran LPG bersubsidi akan direformasi menjadi berbasis penerima manfaat.

"Kebijakan tersebut antara lain dilakukan dengan pendataan pengguna LPG 3 kg berbasis teknologi sehingga pengguna LPG 3 kg adalah pengguna yang telah terdata dan tercantum dalam DTSEN," tulis pemerintah dalam KEM-PPKF 2027, dikutip pada Minggu (24/5/2026).

Pelaksanaan reformasi penyaluran LPG 3 kg di atas dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.

Subsidi listrik juga akan disalurkan kepada kelompok yang berhak dengan memanfaatkan DTSEN, sedangkan kelompok yang tidak berhak memperoleh penyesuaian tarif listrik.

"Subsidi listrik untuk Rumah Tangga diberikan kepada Rumah Tangga miskin dan rentan sesuai dengan data terpadu (DTSEN) disertai dengan penyesuaian tarif untuk pelanggan nonsubsidi yang diselaraskan dengan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat," tulis pemerintah.

Sebagai informasi, DTSEN adalah data sosial ekonomi yang selama ini digunakan oleh pemerintah dalam menyalurkan beragam bantuan sosial (bansos).

DTSEN adalah penggabungan dari basis data sebelumnya, yakni data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), registrasi sosial ekonomi (regsosek), dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) yang divalidasi dengan data NIK dari Ditjen Dukcapil. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.