PROVINSI JAMBI

Pemutihan Pajak Tahap 2 Dimulai, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Dian Kurniati | Selasa, 17 Agustus 2021 | 09:00 WIB
Pemutihan Pajak Tahap 2 Dimulai, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews – Pemprov Jambi mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap 2 mulai 12 Agustus sampai dengan 30 November 2021.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan program pemutihan tahap II ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Sebelumnya, program serupa telah diadakan pada 6 Januari—30 Juni 2021.

"Tujuannya untuk lebih meringankan wajib pajak dalam membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor, mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang ikut berdampak terhadap kemampuan ekonomi masyarakat," katanya, dikutip pada Selasa (17/8/2021).

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Agus menuturkan gubernur telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur No. 525/Kep.Gub/Bakeuda-2.2/2021 yang mengatur program pemutihan tahap II. Insentif yang diberikan berupa pemutihan atau pembebasan denda administrasi PKB sehingga masyarakat hanya membayar pokok pajak.

Selain itu, lanjutnya, pemprov juga memberikan keringanan lainnya berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas kendaraan bermotor kedua dan mutasi kendaraan dari luar Jambi.

Dia berharap program pemutihan ini mampu mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Masyarakat yang ingin memanfaatkan insentif dapat mendatangi kantor Samsat induk, Samsat keliling, gerai Samsat, maupun membayar melalui sistem elektronik.

Baca Juga:
Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Untuk diperhatikan, dokumen yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP, STNK, BPKB, cek fisik, dan kuitansi pembelian untuk mengurus balik nama kendaraan, sedangkan perpanjangan tahunan cukup KTP dan STNK asli.

Di sisi lain, pemprov juga mengharapkan program pemutihan tersebut mampu mengerek pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini.

"Untuk tahap II, kami optimis dapat tercapai karena mulai membaiknya kemampuan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor seiring dengan kebijakan pemulihan ekonomi nasional dan daerah," ujar Agus seperti dilansir jambiekspress.co.id.

Pada pelaksanaan program pemutihan tahap I, Pemprov Jambi mampu meraup penerimaan senilai Rp88,17 miliar. Penerimaan tersebut naik 2,9% dibandingkan dengan periode yang sama 2020 senilai Rp85,67 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan