KABUPATEN BENGKALIS

Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Sepi Peminat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Oktober 2018 | 09:40 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Sepi Peminat

Ilustrasi. 

BENGKALIS, DDTCNews – Program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bengkalis, Riau masih sepi peminat. Baru belasan wajib pajak yang tercatat sudah memanfaatkan program ini.

Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Wilayah Bengkalis, Moh. Fadhlan mengatakan belum banyak masyarakat yang berpartisipasi hingga dua hari pertama berlakunya program. Namun, sejak 22 Oktober 2018, jumlah peserta terus bertambah.

“Sampai hari Selasa kemarin baik kendaraan roda dua maupun empat ada 19 WP yang melakukan pemutihan. Ini belum begitu tinggi,” katanya, seperti dilansir dari Riau Terkini, Rabu (24/10/2018).

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak Daerah pada 2025, Pemerintah Siapkan 3 Strategi

Bapenda, sambungnya, sudah berkomunikasi dengan instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis terkait program ini. Pemasangan spanduk dan baliho juga telah dilakukan agar masyarakat mengetahui program pemutihan ini.

Terkait dengan 710 kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Bengkalis yang menunggak pajak, Bapenda mencatat baru 11 unit kendaraan yang melunasi tagihannya. Sosialisasi akan terus dilakukan.

Adapun landasan hukum program ini, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Riau No.19/2018 tentang Pembebasan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

“Dengan adanya aturan pemutihan denda pajak yang masih berlaku hingga 30 November mendatang, kita berharap baik kendaraan dinas maupun masyarakat umum akan melakukan pemutihan,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak