PEKANBARU, DDTCNews - Pemprov Riau menerjunkan tim optimalisasi pajak daerah untuk menjaring wajib pajak yang terus-menerus menunggak pajak daerah dari berbagai sektor usaha, seperti pertambangan dan pemilik kendaraan bermotor.
Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi mengatakan tim optimalisasi pajak daerah terdiri atas gabungan aparatur pemprov dan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda). Tim ini dibentuk untuk menggali potensi sekaligus meningkatkan kinerja pemungutan pajak daerah.
"Intinya, semua potensi yang memungkinkan untuk peningkatan optimalisasi pendapatan akan digali," ujarnya, dikutip pada Sabtu (2/5/2026).
Syahrial menjelaskan tim optimalisasi pajak daerah dibagi menjadi 3 kelompok kerja (pokja). Dalam pembagian tugas tersebut, Pokja I memiliki fokus khusus untuk meningkatkan penerimaan beberapa jenis pajak, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat.
Selanjutnya, Pokja II berperan mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor pajak air permukaan dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (BBNKB).
Sementara itu, Pokja III diberikan tugas khusus meningkatkan penerimaan pajak dari sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Pajak MBLB adalah pajak yang dikenakan atas pengambilan atau pemanfaatan bahan seperti pasir, kerikil, batu, tanah urug, dan sejenisnya.
Dilansir goriau.com, Syahrial menyebut sektor MBLB selama ini rentan terjadi kebocoran penerimaan sehingga potensi pajaknya tidak tertagih secara maksimal. Oleh karena itu, tugas utama Pokja III ialah memperbaiki pengawasan dan penagihan agar pemasukan dari sektor MBLB lebih optimal.
Dia berharap kehadiran forkopimda di setiap pokja, seperti kepala daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum seperti TNI/Polri, setidaknya memberikan 2 dampak positif.
Pertama, efek kejut bagi wajib pajak yang kerap menunggak sehingga kesadaran untuk membayar pajak meningkat dan segera melunasi tunggakannya. Kedua, kegiatan tersebut dapat menghadirkan pendampingan dari aparat penegak hukum kepada wajib pajak yang membandel atau tidak patuh selama proses penagihan atau penindakan. (dik)
