KEBIJAKAN FISKAL

Pemulihan Ekonomi, Stimulus Fiskal Dinilai Masih Perlu Ditambah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Juni 2020 | 17:26 WIB
Pemulihan Ekonomi, Stimulus Fiskal Dinilai Masih Perlu Ditambah

M. Chatib Basri. (foto: Universitas Indonesia)

JAKARTA, DDTCNews—Seiring dengan berjalannya kenormalan baru, pemerintah dinilai perlu segera mempersiapkan tambahan stimulus fiskal untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional.

Ekonom Chatib Basri mengatakan tantangan yang dihadapi pelaku usaha tidak hanya berlaku tahun ini, tetapi juga pada kuartal I/2021 jika stimulus fiskal dan moneter tidak dilanjutkan pemerintah.

"Untuk korporasi dan UMKM, mereka akan menghadapi tantangan membayar kewajiban kredit yang sepanjang tahun ini diberikan relaksasi dan stimulus," katanya dalam webinar, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Oleh karena itu, Chatib menilai perlu adanya intervensi dari pemerintah untuk mengantisipasi terciptanya potensi kenaikan kredit macet pelaku usaha. Di samping itu, kebijakan fiskal lanjutan ini juga diperlukan untuk menggenjot permintaan dalam negeri.

Menurutnya, upaya meningkatkan permintaan bisa dilakukan dengan memperluas bantuan tunai kepada kelompok terdampak Covid-19 seperti kelompok warga berpendapatan rendah yang sebelumnya tidak masuk kriteria penerima insentif.

"Jadi, perlu adanya perluasan bantuan sosial bukan hanya kepada kelompok miskin tetapi juga untuk lower middle income," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Menurut Chatib, menaikkan daya beli atau permintaan juga penting dalam proses pemulihan ekonomi. Bila hanya terpaku dari sisi pelaku usaha, dikhawatirkan produksi pelaku usaha justru tidak terserap.

"Persoalan daya beli terjadi di China yang sekarang sudah normal produksinya, tetapi tidak diimbangi dengan permintaan yang naik karena tingkat konsumsi rumah tangga yang masih rendah," tutur Chatib. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan