KOTA YOGYAKARTA

Pemudah WP Bayar Pajak, Pemkot Sediakan Aplikasi JSS

Dian Kurniati | Rabu, 11 Oktober 2023 | 12:00 WIB
Pemudah WP Bayar Pajak, Pemkot Sediakan Aplikasi JSS

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemkot Yogyakarta, DIY meluncurkan portal layanan pajak daerah online yang dapat diakses melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan pengembangan JSS bertujuan mempermudah wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pajak daerahnya. Dengan aplikasi tersebut, pemkot ingin mendorong wajib pajak membayar pajak daerah secara nontunai.

"Ini merupakan inovasi dan kolaborasi bersama untuk memudahkan masyarakat Kota Yogyakarta dalam pembayaran pajak dan retribusi, di mana layanan ini bekerja secara cepat, transparan, dan mudah," katanya, dikutip pada Rabu (11/10/2023).

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Singgih berharap aplikasi JSS akan meningkatkan layanan pajak daerah kepada masyarakat. Secara bersamaan, digitalisasi pembayaran pajak daerah juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Terdapat beberapa jenis layanan yang tersedia dalam JSS antara lain pendaftaran wajib pajak baru, permohonan pelaporan dan pembayaran pajak reklame, permohonan pelaporan dan pembayaran pajak sarang burung walet, serta layanan pembayaran pajak daerah menggunakan QRIS Bank BPD DIY.

Kemudian, permohonan layanan pajak daerah, layanan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang meliputi permohonan restitusi BPHTB, permohonan keringanan/pengurangan BPHTB, dan permohonan surat menyurat BPHTB.

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Lalu, pengembangan layanan cek kesesuaian pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk BPHTB, pengembangan layanan pembayaran BPHTB, pengembangan layanan validasi BPHTB serta layanan pembayaran BPHTB menggunakan QRIS Bank BPD DIY.

Ada pula layanan PBB-P2 yang meliputi permohonan restitusi pembayaran PBB-P2, permohonan keberatan NJOP PBB-P2, permohonan bebas denda keterlambatan pembayaran PBB-P2, permohonan penundaan pembayaran PBB-P2 serta layanan pembayaran PBB-P2 via QRIS Bank BPD DIY.

"Layanan ini mendukung pemerintah dalam mengumpulkan pendapatan pajak secara lebih efektif, serta warga dapat terpenuhi kewajiban pajaknya dengan lebih mudah, cepat dan transparan," ujar Singgih.

Baca Juga:
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sementara itu, Direktur Utama Bank BPD DIY Santoso Rohmad menegaskan bahwa perusahaannya berkomitmen untuk mendukung Pemkot Yogyakarta dalam mewujudkan elektronifikasi transaksi pembayaran pajak daerah.

Dalam hal ini, pembayaran pajak dapat dilakukan secara mudah dan cepat melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Adapun QRIS tersebut telah terintegrasi dengan data tagihan pajak daerah yang dapat diakses melalui JSS secara mandiri oleh wajib pajak.

"Kami memberikan kemudahan kepada calon wajib pajak daerah dan wajib pajak daerah dalam mendapatkan pelayanan terkait pajak daerah di Kota Yogyakarta," tuturnya dari situs web Pemkot Yogyakarta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024