KOTA TOMOHON

Pemkot Bentuk Unit Khusus Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Juni 2018 | 15:25 WIB
Pemkot Bentuk Unit Khusus Pajak Daerah

Salah satu sudut Kota Tomohon.

TOMOHON, DDTCNews - Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus digali oleh Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara. Salah satunya dengan wacana pembentukan lembaga baru untuk memungut pajak daerah.

Hal tersebut mencuat dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon, dalam rangka penjelasan walikota mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda ) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016, tentang Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah (PD) Kota Tomohon.

Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman menjelaskan pemerintah kota sebelumnya telah menetapkan susunan perangkat daerah dalam sebuah regulasi yang tertera pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2016.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

"Dengan membentuk BP2RD (Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah) di Kota Tomohon. Hal itu dilakukan mengingat pentingnya peningkatan PAD bagi pembangunan Kota Tomohon dalam upaya peningkatan kapasitas dan kualitas keuangan daerah dalam mencapai target PAD dalam APBD setiap tahunnya," katanya, Selasa (5/6).

Menurutnya, dalam era desentralisasi saat ini pemkot memerlukan perangkat tersendiri dalam mengumpulkan pajak daerah. Hal ini penting untuk mendorong kemandirian daerah dalam ranah fiskal.

"Kota Tomohon sudah sangat membutuhkan BP2RD yang tugas dan fungsinya adalah melakukan penagihan pajak dan retribusi maupun optimalisasi pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan pendapatan asli daerah yang sah,” terangnya.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Oleh karena itu, dengan pembentukan perangkat daerah baru maka pengelolaan pendapatan yang difokuskan pada penggalian, pemungutan dan pengadministrasian pendapatan pajak dan retribusi perlu diwadahi dalam perangkat daerah tersendiri. Sehingga, PAD dapat tergali dengan optimal.

"Selanjutnya, mengenai penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam hal keuangan dan barang milik daerah akan tetap diselenggarakan dalam suatu badan yang telah ada dengan urusan pengelolaan keuangan daerah yakni bakeuda Kota Tomohon,” katanya dilansir Media Sulut. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tomohon , PAD ,
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara